5 Fakta Masa Pendaftaran Capres Cawapres, Hari Ini KPU Ajukan Ke DPR RI

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 20 September 2023 | 16:35 WIB
5 Fakta Masa Pendaftaran Capres Cawapres, Hari Ini KPU Ajukan Ke DPR RI
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk Kabupaten Solok dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi. [Dok.Istimewa]

Suara.com - Pesta politik yang akan segera digelar pada tahun 2024 mendatang sudah hampir memasuki masa pendaftaran para calon presiden dan calon wakil presiden.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan untuk memajukan tanggal pendaftaran para capres dan cawapres. Pengajuan ini pun sudah dicanangkan sejak beberapa waktu yang lalu, namun harus melalui persetujuan DPR RI. 

Hari ini, Rabu (20/09/2023) pihak KPU sendiri dijadwalkan akan segera menemui pihak DPR RI untuk berkonsultasi terkait rancangan Peraturan KPU soal pencalonan capres cawapres.

Lalu, apa sebenarnya rancangan KPU mengenai pendaftaran capres dan cawapres ini? Simak inilah 5 fakta masa pendaftaran capres cawapres.

1. Jadwal awal pendaftaran capres cawapres

Sejak awal, masa pendaftaran capres cawapres dijadwalkan akan dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 mendatang. Jadwal ini pun juga tertera dalam Keputusan Menteri PUPR nomor 417 KPTSM yang ditandatangani pada 8 April 2021 lalu.

Pendaftaran yang dijadwalkan selama 6 hari ini akan membuka kesempatan bagi para capres dan cawapres untuk mendaftarkan diri dalam tahap administrasi.

2. KPU ajukan percepatan pendaftaran

Namun, jadwal pendaftaran ini masuk dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk melakukan percepatan masa pendaftaran yang awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023 kemarin menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023 mendatang.

Hal ini pun dilakukan KPU agar memberikan waktu yang sedikit longgar bagi KPU untuk melakukan verifikasi serta penelitian administrasi syarat administrasi terhadap para bakal capres-cawapres.

3. Pemotongan masa pendaftaran

Tak hanya mengajukan percepatan mulainya masa pendaftaran, KPU pun juga akan mengajukan pemotongan masa pendaftaran yang semula akan dilaksanakan selama 38 hari menjadi 7 hari saja.

Hal ini pun didasari agar masa kampanye para bakal capres dan cawapres tidak terpotong lama, dimana penetapan nama para capres cawapres harus sudah ditetapkan 15 hari sebelum masa kampanye dimulai.

4. Siapkan dua opsi tanggal

Meskipun telah mengungkap adanya kemungkinan percepatan masa pendaftaran capres cawapres, namun pihak KPU sendiri akan menyiapkan dua opsi, yaitu tanggal 10 - 16 Oktober dan 19 - 25 Oktober 2023 seperti yang sempat diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos PLN Minta Duit PMN Rp5,86 Triliun di 2024

Bos PLN Minta Duit PMN Rp5,86 Triliun di 2024

Bisnis | Rabu, 20 September 2023 | 16:16 WIB

Ditantang Beberkan Bukti Isu Capres Cekik Wamen, Noel Prabowo Mania Geram ke Alifurrahman: Kurang Ajar Manusia Ini

Ditantang Beberkan Bukti Isu Capres Cekik Wamen, Noel Prabowo Mania Geram ke Alifurrahman: Kurang Ajar Manusia Ini

Kotak Suara | Rabu, 20 September 2023 | 15:52 WIB

TNI Komitmen Netral, Gus Imin: Jangan Cuma Petinggi, Tapi Seluruh Prajurit

TNI Komitmen Netral, Gus Imin: Jangan Cuma Petinggi, Tapi Seluruh Prajurit

DPR | Rabu, 20 September 2023 | 14:57 WIB

Respons Erick Thohir Soal Survei Dirinya Peringkat Pertama Bacawapres Prabowo: Justru Jadi Beban Saya

Respons Erick Thohir Soal Survei Dirinya Peringkat Pertama Bacawapres Prabowo: Justru Jadi Beban Saya

Kotak Suara | Rabu, 20 September 2023 | 12:02 WIB

Ogah Disuruh Najwa Shihab Refleksi, Prabowo Malah Hormat Depan Cermin

Ogah Disuruh Najwa Shihab Refleksi, Prabowo Malah Hormat Depan Cermin

Kotak Suara | Rabu, 20 September 2023 | 11:58 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB