Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya

Nur Khotimah

Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:50 WIB
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
Upacara 17 Agustus di Istana. (www.setneg.go.id)
baca 10 detik
  • Pendaftaran Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka resmi dibuka mulai Rabu, 5 Agustus 2026, dan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi pemerintah.
  • Karena kuota terbatas, masyarakat diimbau segera mendaftar serta memperhatikan jadwal dan batas waktu yang telah ditetapkan panitia.
  • Simak informasi mengenai batas akhir pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana beserta jadwal resmi yang perlu diketahui calon peserta.

Suara.com - Pendaftaran untuk menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka resmi dibuka mulai Rabu, 5 Agustus 2026.

Dengan begitu, masyarakat yang ingin menyaksikan langsung jalannya Upacara 17 Agustus di Istana kini sudah bisa melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi yang telah disediakan pemerintah.

Namun kesempatan ini kembali dibuka dengan kuota terbatas sehingga calon peserta harus melakukan pendaftaran dengan sistem war tiket alias siapa cepat dia dapat.

Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana juga tidak dibuka dalam waktu yang lama. Karena itu, peserta harus mencermati batas akhir yang telah ditetapkan panitia.

Agar tidak terlewat, berikut ulasan jadwal pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana yang telah ditentukan pemerintah. Dibuka sampai kapan?

Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Cuma Tiga Hari

Upacara 17 Agustus di Istana. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Upacara 17 Agustus di Istana. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Melansir laman resmi Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia, setneg.go.id, pendaftaran peserta Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka hanya dibuka selama tiga hari.

Kesempatan tersebut berlangsung mulai 5 Agustus hingga 7 Agustus 2026 melalui laman resmi Pandang Istana yang telah disediakan pemerintah, https://pandang.istanapresiden.go.id/.

Setiap harinya, akses pendaftaran mulai dibuka pukul 10.00 WIB. Masyarakat yang ingin mengikuti upacara disarankan masuk ke laman pendaftaran tepat waktu agar peluang memperoleh kuota menjadi lebih besar.

Panitia menyediakan kuota peserta yang terbatas pada setiap hari pendaftaran. Apabila kuota harian telah terpenuhi, sistem akan menutup akses pendaftaran secara otomatis tanpa menunggu jadwal berakhir.

baca juga

Karena itu, calon peserta sebaiknya tidak menunda proses registrasi. Menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sejak awal juga dapat membantu mempercepat proses pengisian data.

Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka adalah sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Alamat email aktif
  • Nomor telepon aktif
  • Swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri (KTP/KIA)

Selain dokumen, calon peserta upacara di Istana Merdeka juga diimbau mematuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah, yakni:

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku
  2. Minimal berusia 12 tahun pada hari Senin, 17 Agustus 2026
  3. Peserta upacara dilarang membawa balita
  4. Peserta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahaykan kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional
  5. Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara

Sementara itu, seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya sehingga masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan panitia dan meminta pembayaran.

Bagi peserta yang berhasil memperoleh undangan, kesempatan tersebut tidak hanya memberikan pengalaman mengikuti upacara secara langsung di Istana Merdeka.

Peserta juga dapat menyaksikan berbagai pagelaran kesenian dan kebudayaan Indonesia yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dengan jadwal pendaftaran yang hanya berlangsung selama tiga hari, masyarakat perlu memperhatikan setiap tahapan dan waktu yang telah ditentukan.

Semakin cepat melakukan pendaftaran, semakin besar pula peluang untuk mendapatkan kuota mengikuti Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagaimana Cara Ikut War Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Ini Panduannya

Bagaimana Cara Ikut War Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Ini Panduannya

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:03 WIB

Masyarakat Diajak Pilih Logo Resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Masyarakat Diajak Pilih Logo Resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Foto | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:45 WIB

Sosok Gustika Hatta: Pengkaji Perang Lulusan London yang 'Serang' Prabowo-Gibran di Istana

Sosok Gustika Hatta: Pengkaji Perang Lulusan London yang 'Serang' Prabowo-Gibran di Istana

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:23 WIB

Terkini

Ratas Ekonomi di Istana, PMI Manufaktur Indonesia Tembus Level 54,0

Ratas Ekonomi di Istana, PMI Manufaktur Indonesia Tembus Level 54,0

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 06:00 WIB

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

×