KPU Tak Akan Revisi PKPU, Bawaslu Awasi Partai Politik Agar Tindak Lanjuti Putusan MA

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:47 WIB
KPU Tak Akan Revisi PKPU, Bawaslu Awasi Partai Politik Agar Tindak Lanjuti Putusan MA
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak akan merevisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023. Padahal, Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 soal penghitungan 30 persen keterwakilan calon anggota legislatif perempuan telah diajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, judicial review terhadap Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tentang calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana juga telah dikabulkan MA.

Meski begitu, KPU tetap melakukan tindak lanjut dengan menerbitkan surat edaran agar partai politik peserta pemilu bisa menyesuaikan putusan MA dalam menyusun daftar caleg.

"Ada sebagian orang bilang itu surat hanya imbauan saja. Itu kalau berdebat soal redaksi surat dinas KPU," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

"Kalau Bawaslu menghormati keputusan MA, maka tentu Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap proses yang berjalan nanti," tambah dia.

Dengan begitu, Lolly mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut surat edaran KPU oleh partai politik peserta pemilu.

"Tidak (revisi) PKPU, tapi ada surat. Bagaimana berjalannya, Bawaslu akan melakukan pengawasan," tandas Lolly.

Perlu diketahui, MA mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 mengenai perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.

Permohonan itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Akademisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan Eks Anggota Bawaslu Wahidah Suaib.

baca juga

"Mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan," demikian bunyi amar putusan MA, dikutip Rabu (30/8/2023).

Adapun perkara 24 P/HUM/2023 ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Di sisi lain, MA juga mengabulkan judicial review tentang pencalonan anggota legislatif (caleg) mantan terpidana.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian dikutip dari Putusan MA, Jumat (29/9/2023).

Selain itu, MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai implikasi dari pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Adapun pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 mengatur bahwa ketentuan jeda waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana tidak berlaku bagi caleg mantan terpidana yang telah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Kedua regulasi KPU tersebut dinilai memberi ruang bagi mantan terpidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai caleg tanpa melewati jeda waktu 5 tahun.

Untuk itu, MA memerintahkan KPU untuk mencabut pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan pasal tersebut.

Dalam pertimbangannya, MA menilai dua aturan tersebut memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana dari yang seharusnya diatur pada Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

"Hal-hal tersebut menunjukkan kurangnya komitmen KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk turut serta menjamin pemilu legislatif dalam mendapatkan para wakil rakyat yang berintegritas tinggi," bunyi pertimbangan MA.

Sebab, lanjut MA dalam pertimbangannya, pengaturan syarat pencalonan yang ketat bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh anggota legislatif yang terpilih dari hasil pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU: Capres-Cawapres Terpilih Bisa Ikut Susun RAPBN 2025

KPU: Capres-Cawapres Terpilih Bisa Ikut Susun RAPBN 2025

Kotak Suara | Selasa, 10 Oktober 2023 | 07:27 WIB

MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Caleg Perempuan, KPU Tak Akan Revisi PKPU

MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Caleg Perempuan, KPU Tak Akan Revisi PKPU

Kotak Suara | Selasa, 10 Oktober 2023 | 07:19 WIB

Jelang Pendaftaran Capres-cawapres, KPU Bakal Undang Parpol Pekan Ini

Jelang Pendaftaran Capres-cawapres, KPU Bakal Undang Parpol Pekan Ini

Kotak Suara | Senin, 09 Oktober 2023 | 19:10 WIB

KPU akan Kasih Tambahan Waktu kepada Capres-cawapres untuk Revisi Visi dan Misi

KPU akan Kasih Tambahan Waktu kepada Capres-cawapres untuk Revisi Visi dan Misi

Kotak Suara | Senin, 09 Oktober 2023 | 18:52 WIB

KPU DKI Tak Bisa Larang Cinta Mega Jadi Caleg PAN: Itu Terserah Partai

KPU DKI Tak Bisa Larang Cinta Mega Jadi Caleg PAN: Itu Terserah Partai

Jakarta | Senin, 09 Oktober 2023 | 16:29 WIB

Dilaporkan Mengutip Uang Calon Panwascam, 2 Anggota Bawaslu Tulang Bawang Disidang Kode Etik

Dilaporkan Mengutip Uang Calon Panwascam, 2 Anggota Bawaslu Tulang Bawang Disidang Kode Etik

Lampung | Senin, 09 Oktober 2023 | 15:36 WIB

Terkini

9 Sepatu Sneakers Merek Global Sedang Diskon di Sports Station, Mulai Rp200 Ribuan

9 Sepatu Sneakers Merek Global Sedang Diskon di Sports Station, Mulai Rp200 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Menyapa Diri Sendiri Lewat Tulisan: Langkah Kecil Merawat Kesehatan Mental

Menyapa Diri Sendiri Lewat Tulisan: Langkah Kecil Merawat Kesehatan Mental

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Menanti Ketuk Palu MK Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Menanti Ketuk Palu MK Terkait Syarat Pendidikan Gibran

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:58 WIB

Wangi Parfum Mykonos On The Rocks seperti Apa? Cek Notes dan Review Pembeli

Wangi Parfum Mykonos On The Rocks seperti Apa? Cek Notes dan Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:53 WIB

Isu Ijazah Palsu Politisi PSI, KPU Semarang: Saat Nyaleg Hanya Pakai Ijazah SMA

Isu Ijazah Palsu Politisi PSI, KPU Semarang: Saat Nyaleg Hanya Pakai Ijazah SMA

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Apakah Bedak Wardah Ada di Indomaret? Simak Harganya hingga Review Pembeli

Apakah Bedak Wardah Ada di Indomaret? Simak Harganya hingga Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:51 WIB

Mengenal Herkansing dan Herexamen: Bukti Bahwa Pendidikan Butuh Ruang untuk Gagal

Mengenal Herkansing dan Herexamen: Bukti Bahwa Pendidikan Butuh Ruang untuk Gagal

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:51 WIB

Naik Mobil Komando, Pimpinan DPR Bareng Kapolri dan Andi Gani Temui Massa Buruh di Senayan

Naik Mobil Komando, Pimpinan DPR Bareng Kapolri dan Andi Gani Temui Massa Buruh di Senayan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Dasco Temui Buruh Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sebut Jadi Kado

Dasco Temui Buruh Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sebut Jadi Kado

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:44 WIB

Cyberpunk: Edgerunners 2 Rilis 20 Oktober di Netflix, Hadir dengan Kru Baru

Cyberpunk: Edgerunners 2 Rilis 20 Oktober di Netflix, Hadir dengan Kru Baru

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:44 WIB

×