Jadi Penentuan untuk Gibran, Ini Jadwal Putusan Usia Minimal Capres-Cawapres di MK

Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:04 WIB
Jadi Penentuan untuk Gibran, Ini Jadwal Putusan Usia Minimal Capres-Cawapres di MK
Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan soal aturan usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang. Adapun aturan itu tertuang pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono.

“Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Fajar di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)

Adapun pembacaan putusan akan dilakukan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB.

Ada sejumlah perkara yang nantinya dibacakan pada sidang. Perkara pertama diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Gugatan mereka terdaftar dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Sementara, perkara lainnya yang bernomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.

Lalu, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa juga mengajukan perkara sama dan terdaftar dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.

baca juga

Permohonan serupa diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A. Ia meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.

Adapun perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Ia memohon batas usia capres cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberi pernyataan saat berkunjung ke Kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberi pernyataan saat berkunjung ke Kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pengajuan gugatan tersebut begitu melekat pada sosok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Sebabnya, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu didorong untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Padahal usianya belum mencukupi aturan. Tahun ini, Gibran berusia 36 tahun.

Sementara aturan yang tertuang pada pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Gibran kerap kali ditanyakan soal kansnya menjadi cawapres Prabowo.

Namun, ia berulangkali menyinggung soal usianya yang belum mencukupi syarat menjadi cawapres. Apabila MK mengabulkan gugatan, maka Gibran memiliki peluang begitu besar untuk maju di Pilpres 2023 sebagai cawapres.

"Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," ujar Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/10/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kandidat Capres Paling Disukai Milenial dan Gen Z Versi Survei, Peneliti SMRC: Karakter Ganjar Mirip Jokowi

Kandidat Capres Paling Disukai Milenial dan Gen Z Versi Survei, Peneliti SMRC: Karakter Ganjar Mirip Jokowi

Kotak Suara | Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:35 WIB

Ada Pemicu di Balik Dorongan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Demokrat Singgung Gugatan di MK

Ada Pemicu di Balik Dorongan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Demokrat Singgung Gugatan di MK

Kotak Suara | Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:32 WIB

Konflik Memanas Lagi, Gibran Buka Suara Terkait Nasib Revitalisasi Keraton Solo

Konflik Memanas Lagi, Gibran Buka Suara Terkait Nasib Revitalisasi Keraton Solo

Surakarta | Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:29 WIB

Gibran Berpeluang Jadi Cawapres, Hati Nurani Jokowi Dipuji Setinggi Langit

Gibran Berpeluang Jadi Cawapres, Hati Nurani Jokowi Dipuji Setinggi Langit

Kotak Suara | Selasa, 10 Oktober 2023 | 14:28 WIB

Kandidat Cawapres Prabowo di Pilpres 2024 Mengerucut 4 Nama, Siapa Saja?

Kandidat Cawapres Prabowo di Pilpres 2024 Mengerucut 4 Nama, Siapa Saja?

Video | Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:00 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×