KPU Pastikan Tak Ada Lambang Empat Parpol Baru Peserta Pemilu dalam Surat Suara Pilpres 2024

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 12 Oktober 2023 | 18:25 WIB
KPU Pastikan Tak Ada Lambang Empat Parpol Baru Peserta Pemilu dalam Surat Suara Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa empat parpol baru yang ikut serta dalam Pemilu 2024 tidak bisa menjadi sumber pendanaan kandidat capres-cawapres. Pernyataan tersebut disampaikan di Kuningan, Jakarta pada Kamis (12/10/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mencantumkan tanda gambar empat partai politik (parpol) dalam surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sebab, keempat partai tersebut baru menjadi peserta pada Pemilu 2024 sehingga tidak memenuhi syarat sebagai partai politik pengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 serta Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan.

Hasyim menjelaskan, Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pasangan capres dan cawapres hanya dapat diusulkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik perserta pemilu yang memenuhi kursi paling sedikit 20 persen atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

"Bagi partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024, tidak dapat menjadi bagian dari partai pengusul atau pendaftar pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, tapi dapat menjadi pendukung," kata Hasyim di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Dalam surat suara pilpres nantinya akan tercantum foto dan pasangan calon, nomor urut, dan tanda gambar partai politik pengusung.

"Konsekuensinya, nama dan tanda gambar partai baru tidak dapat masuk dalam desain surat suara pemilu presiden," ujar Hasyim.

Dia mengatakan, konsekuensi lain bagi partai baru ialah tidak bisa menjadi sumber dana kampanye pasangan capres cawapres.

Menurut Hasyim, bila ketua umum partai politik baru ingin berkontribusi dalam pendanaan kampanye pasangan calon, sifatnya menjadi personal.

baca juga

"Seperti orang perorangan atau seperti kumpulan orang," ujarnya.

Adapun empat partai politik yang tidak bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres ialah Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), dan Partai Garuda.

Mengenai jadwal tahapan Pilpres 2024, pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Tak Bisa Usung Capres-cawapres, Parpol Baru Juga Tak Bisa Jadi Sumber Dana Kampanye

Selain Tak Bisa Usung Capres-cawapres, Parpol Baru Juga Tak Bisa Jadi Sumber Dana Kampanye

Kotak Suara | Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:03 WIB

Wih! KPU Bakal Revisi Kilat PKPU Kalau MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Wih! KPU Bakal Revisi Kilat PKPU Kalau MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Kotak Suara | Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:26 WIB

Empat Partai Politik Tidak Bisa Usung Pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024

Empat Partai Politik Tidak Bisa Usung Pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024

Kotak Suara | Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:05 WIB

Terkini

Diskon Makan di Pagi Sore Pakai BRImo, Ini Syaratnya

Diskon Makan di Pagi Sore Pakai BRImo, Ini Syaratnya

Bri | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Prajurit TNI Ditahan Usai Rumah KPAD Cijantung Jadi Markas Judol, KSAD: Jika Terbukti Kena PTDH

Prajurit TNI Ditahan Usai Rumah KPAD Cijantung Jadi Markas Judol, KSAD: Jika Terbukti Kena PTDH

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Dipanggil Seskab Teddy ke Istana, Rektor IPB Tanggapi Kabar Jadi Wamen Pertanian

Dipanggil Seskab Teddy ke Istana, Rektor IPB Tanggapi Kabar Jadi Wamen Pertanian

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Kiandra Ramadhipa Bidik Podium Seri Penutup Moto3 Junior World Championship 2026

Kiandra Ramadhipa Bidik Podium Seri Penutup Moto3 Junior World Championship 2026

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:35 WIB

5 Rekomendasi Tumbler Stainless Tahan Panas dan Dingin 24 Jam

5 Rekomendasi Tumbler Stainless Tahan Panas dan Dingin 24 Jam

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Driver Ojek Online Jual Pertalite ke Bule, 1,5 Liter Rp 200 Ribu saat Krisis BBM di Bali

Driver Ojek Online Jual Pertalite ke Bule, 1,5 Liter Rp 200 Ribu saat Krisis BBM di Bali

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Gelanggang Anterra: Perjalanan Remaja Tanpa Sihir Menantang Hierarki Dunia

Gelanggang Anterra: Perjalanan Remaja Tanpa Sihir Menantang Hierarki Dunia

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Komitmen Prabowo Benahi TNI Cuma 4,2% di Survei SMRC, Pengamat Singgung Welfare Militarism

Komitmen Prabowo Benahi TNI Cuma 4,2% di Survei SMRC, Pengamat Singgung Welfare Militarism

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:28 WIB

Zulhas Resmikan KDMP di Lampung Bareng BRI: Warga Desa Kini Bisa Dapat KUR Lewat Agen BRILink

Zulhas Resmikan KDMP di Lampung Bareng BRI: Warga Desa Kini Bisa Dapat KUR Lewat Agen BRILink

Lampung | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Survei SMRC soal Kemampuan Memimpin: Mahfud MD Teratas, Prabowo Kalah dari Ahok dan Anies

Survei SMRC soal Kemampuan Memimpin: Mahfud MD Teratas, Prabowo Kalah dari Ahok dan Anies

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:27 WIB

×