Empat Partai Politik Tidak Bisa Usung Pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024

Chandra Iswinarno

Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:05 WIB
Empat Partai Politik Tidak Bisa Usung Pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan syarat partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Dari persyaratan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada empat partai politik peserta pemilu yang tidak bisa berkontribusi untuk mengusung pasangan capres dan cawapres.

Sebab, dalam pasal 222 mengatur bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

"Yang memenuhi persyaratan pemenuhan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya" kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Dengan begitu, dia mengatakan partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak mendapatkan kursi di DPR tetap bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024.

"Kalau dalam gabungan parpol itu di dalamnya tidak memiliki kursi, menggunakan kategori suara, maka partai yang punya kursi nanti digunakan konversinya menjadi suara," ujar Hasyim.

"Kan nggak mungkin kursi digabung dengan suara, kalau pakai suara ya suara, kursi ya kursi semua," tambah dia.

Artinya, hanya ada empat partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres karena belum memiliki kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional.

"Parpol baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," jelas Hasyim.

baca juga

"Kan belum punya kursi atau belum punya suara karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu" katanya.

Konsekuensi dari syarat ini, kata Hasyim, ialah lambang empat partai politik baru ini nantinya tidak akan ada pada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

Adapun empat partai politik yang tidak bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres ialah Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), dan Partai Garuda.

Mengenai jadwal tahapan Pilpres 2024, pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

NasDem Gak Sreg Lihat Gibran Jadi Cawapres: Gubernur Saja Dulu, Jangan Instan

NasDem Gak Sreg Lihat Gibran Jadi Cawapres: Gubernur Saja Dulu, Jangan Instan

Kotak Suara | Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:09 WIB

"Sebentar Lagi Ketum Parpol Membungkuk pada Mantan Pedagang Martabak"

"Sebentar Lagi Ketum Parpol Membungkuk pada Mantan Pedagang Martabak"

Kotak Suara | Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:03 WIB

Prediksi Denny Indrayana: Ketua MK Anwar Usman Bakal Beri Gibran Jalan Jadi Cawapres

Prediksi Denny Indrayana: Ketua MK Anwar Usman Bakal Beri Gibran Jalan Jadi Cawapres

Kotak Suara | Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:43 WIB

Terkini

Donald Trump Terima Kasih ke Indonesia: Telah Berkomitmen Bantu Menstabilkan Jalur Gaza

Donald Trump Terima Kasih ke Indonesia: Telah Berkomitmen Bantu Menstabilkan Jalur Gaza

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:33 WIB

Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh

Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 13:31 WIB

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

5 Masker Wajah Mengandung Bengkoang untuk Memutihkan Kulit

5 Masker Wajah Mengandung Bengkoang untuk Memutihkan Kulit

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

Grow Wild, My Child: Saat Alam Menjadi Ruang Kelas Terbaik Anak

Grow Wild, My Child: Saat Alam Menjadi Ruang Kelas Terbaik Anak

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU

Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 13:28 WIB

Revisi RKAB Disetujui, UNTR Optimistis Kinerja Meningkat di Semester II 2026

Revisi RKAB Disetujui, UNTR Optimistis Kinerja Meningkat di Semester II 2026

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 13:27 WIB

Dubbing Tak Lagi Bikin Aneh, AI Kini Bisa Sinkronkan Gerak Mulut Aktor

Dubbing Tak Lagi Bikin Aneh, AI Kini Bisa Sinkronkan Gerak Mulut Aktor

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 13:26 WIB

5 Shio Paling Susah Diatur dan Diperintah, Punya Pendirian yang Keras

5 Shio Paling Susah Diatur dan Diperintah, Punya Pendirian yang Keras

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:25 WIB

Kumpulkan Para Menteri, Prabowo Matangkan Rencana Gratiskan Sekolah hingga PTN

Kumpulkan Para Menteri, Prabowo Matangkan Rencana Gratiskan Sekolah hingga PTN

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:22 WIB

×