Selain Tak Bisa Usung Capres-cawapres, Parpol Baru Juga Tak Bisa Jadi Sumber Dana Kampanye

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:03 WIB
Selain Tak Bisa Usung Capres-cawapres, Parpol Baru Juga Tak Bisa Jadi Sumber Dana Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa empat parpol baru yang ikut serta dalam Pemilu 2024 tidak bisa menjadi sumber pendanaan kandidat capres-cawapres. Pernyataan tersebut disampaikan di Kuningan, Jakarta pada Kamis (12/10/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ri mengatakan partai politik peserta pemilu baru tidak bisa menjadi sumber dana kampanye bagi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang didukungnya.

Empat partai politik yang baru menjadi peserta pemilu juga tidak bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres saat pendaftaran di KPU.

"Parpol baru tidak dapat menjadi sumber dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kalau ada ketua parpol mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang perorang atau seperti kumpulan orang," ujar Hasyim di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Sebab, Hasyim menjelaskan bahwa parpol baru yang menjadi peserta pemilu 2024 belum memenuhi syarat sesuai UU Pemilu nomor 7/2017.

"Istilah yang digunakan, diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," katanya.

Adapun empat partai politik yang tidak bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres ialah Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), dan Partai Garuda.

Mengenai jadwal tahapan Pilpres 2024, pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wih! KPU Bakal Revisi Kilat PKPU Kalau MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Wih! KPU Bakal Revisi Kilat PKPU Kalau MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Kotak Suara | Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:26 WIB

Empat Partai Politik Tidak Bisa Usung Pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024

Empat Partai Politik Tidak Bisa Usung Pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024

Kotak Suara | Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:05 WIB

Segera Daftarkan Pencalonan Anies-Cak Imin ke KPU, NasDem: Kami Selalu Ingin jadi Pertama

Segera Daftarkan Pencalonan Anies-Cak Imin ke KPU, NasDem: Kami Selalu Ingin jadi Pertama

Kotak Suara | Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:11 WIB

Terkini

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:06 WIB

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat

Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana

Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:59 WIB

Prabowo Bangga Setiap Timnas Bertanding, Merah Putih Mampu Menyatukan Seluruh Rakyat Indonesia

Prabowo Bangga Setiap Timnas Bertanding, Merah Putih Mampu Menyatukan Seluruh Rakyat Indonesia

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:58 WIB

Rokok Ilegal Diprediksi Naik 42 Persen Jika Aturan Kemasan Polos Dijalankan

Rokok Ilegal Diprediksi Naik 42 Persen Jika Aturan Kemasan Polos Dijalankan

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:57 WIB

×