Gegara Potongan Video Ini, Ketua MK Anwar Usman Diyakini Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Gegara Potongan Video Ini, Ketua MK Anwar Usman Diyakini Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengisi Kuliah Umum di kampus Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/9/2023). (Tangkap Layar YouTube Universitas Islam Sultan Agung)

Suara.com - Mantan Rektor Universitas Ibnu Khaldun, Musni Umar memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan gugatan perubahan batas usia minimal capres dan cawapres. Prediksinya itu tidak terlepas dari potongan video yang menampilkan pernyataan Ketua MK, Anwar Usman.

"Dari penjelasan Ketua MK, tanpa ingin mendahului, saya duga gugatan umur sebagai syarat jadi Wapres bakal diterima. Kita tunggu putusan MK 16/10/2023," kata Musni melalui akun X pribadinya, dikutip Jumat (13/10/2023).

Potongan video yang dimaksud Musni memperlihatkan Anwar Usman tengah membicarakan sosok pemimpin berusia muda. Kalau dalam video tersebut, adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut mengaku belum memutuskan soal gugatan minimal usia capres dan cawapres.

Namun, ia menyinggung soal pemimpin berusia muda yang sudah ada bahkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Anwar Usman bercerita kalau Nabi Muhammad SAW mengangkat seorang panglima perang, Muhammad Al Fatih.

Kala itu, Al Fatih baru berusia 17 tahun tapi dipercaya untuk melawan kekuasaan Bizantium.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar usai memenuhi Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (31/5/2022). [Suara.com/M Yasir]
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar usai memenuhi Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (31/5/2022). [Suara.com/M Yasir]

Selain itu, Anwar Usman juga mencontohkan banyaknya anak muda yang menjadi pemimpin di beberapa negara. Akan tetapi, ia tidak mau penjelasannya tersebut lantas dikaitkan dengan gugatan batas minimal usia capres dan cawapres.

Hanya saja, publik tak bisa memungkiri kalau gugatan itu diajukan agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai kontestan Pilpres 2024 sebagai cawapres.

Saat ini Gibran baru berusia 36 tahun. Sementara dalam aturannya, syarat calon capres dan cawapres itu harus minimal berusia 40 tahun.

Oleh sebab itu, banyak pemohon meminta MK mengubah syarat minimal usia menjadi di bawah 40 tahun.

Adapun MK bakal membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kalau Prabowo Dipasangkan dengan Gibran di Pilpres 2024, Malah Jokowi yang Kena Getahnya

Kalau Prabowo Dipasangkan dengan Gibran di Pilpres 2024, Malah Jokowi yang Kena Getahnya

Kotak Suara | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 11:31 WIB

Sebut Duet Prabowo-Gibran Tak Mudah Diterima, Analis Politik: Penolakan Publik Akan Nyata

Sebut Duet Prabowo-Gibran Tak Mudah Diterima, Analis Politik: Penolakan Publik Akan Nyata

Kotak Suara | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 11:23 WIB

Jokowi Akui Beri Izin Gubernur Lemhannas Gabung Timses Ganjar, Tapi...

Jokowi Akui Beri Izin Gubernur Lemhannas Gabung Timses Ganjar, Tapi...

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 10:46 WIB

Otto Hasibuan Minta Mahkamah Agung Jangan Malu-Malu Buka Lagi Kasus Jessica Wongso

Otto Hasibuan Minta Mahkamah Agung Jangan Malu-Malu Buka Lagi Kasus Jessica Wongso

Hits | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 10:49 WIB

Gibran Sentil Netizen, Dua Kali Hina Prajurit Keraton Kasunanan Surakarta

Gibran Sentil Netizen, Dua Kali Hina Prajurit Keraton Kasunanan Surakarta

Jawa Tengah | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 10:23 WIB

Tak Tinggal Diam, Gibran Sampai Bawa-bawa Rakyat Saat Disenggol Panda Nababan

Tak Tinggal Diam, Gibran Sampai Bawa-bawa Rakyat Saat Disenggol Panda Nababan

Kotak Suara | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 10:22 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB