Ketum PAN Zulhas Lempar Kode Soal Cawapres Prabowo: Kita Tunggu Senin

Ria Rizki Nirmala Sari | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 15:34 WIB
Ketum PAN Zulhas Lempar Kode Soal Cawapres Prabowo: Kita Tunggu Senin
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas ditemui di sela-sela menghadiri Rakernas VI Projo, Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/10/2023). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengungkapkan, terkait figur bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto. Ia mengisyaratkan hal itu dengan meminta semua menunggu Senin 16 Oktober 2023 pekan depan.

"Cawapres kita tunggu Senin ya," kata Zulhas ditemui di sela-sela menghadiri Rakernas VI Projo, Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/10/2023).

Sementara itu, ketika ditanya nama Gibran Rakabuming Raka apakah masuk dalam pertimbangan untuk dipilih menjadi cawapres Prabowo seiring dengan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia, Zulhas hanya bicara soal sinyal.

"Ya, saya kira tanda-tanda," tuturnya.

Di sisi lain, Zulhas menyampaikan, memang PAN sendiri masih mengusulkan nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai cawapres Prabowo. Namun, ia mengaku realistis.

"Iya kan kita semalem udah rapat tuh, ada empat. satu dari luar Jawa, dua Jawa bagian Barat, tiga Jawa Tengah, empat Jawa Timur. masih empat, nah nanti akan rapat lagi," ujarnya.

"Jangan berandai andai nanti, semalem kam udah pertemuan lapan partai nant akan dilanjutin lagi besok dan seterusnya dan seterusnya," sambungnya.

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di acara Harlah PMII ke-63 di Solo, Jumat (23/6/2023). (Dok. Tim Prabowo)
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di acara Harlah PMII ke-63 di Solo, Jumat (23/6/2023). (Dok. Tim Prabowo)

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10) mendatang.

"Senin, 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10).

Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.

Perlu diketahui, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat Politik Emrus Sihombing: Kemungkinan Gibran Jadi Pendamping Prabowo Sangat Kecil

Pengamat Politik Emrus Sihombing: Kemungkinan Gibran Jadi Pendamping Prabowo Sangat Kecil

Kotak Suara | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 15:31 WIB

Ogah Bocorkan Sosok Capres yang Didukung, Jokowi di Rakernas Projo: Orangnya Gak Ada di Sini

Ogah Bocorkan Sosok Capres yang Didukung, Jokowi di Rakernas Projo: Orangnya Gak Ada di Sini

Kotak Suara | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 15:22 WIB

Riuh Wacana Duet Prabowo-Gibran Bikin Pro Kontra: Siapa Saja yang Setuju?

Riuh Wacana Duet Prabowo-Gibran Bikin Pro Kontra: Siapa Saja yang Setuju?

Kotak Suara | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 15:12 WIB

Gaya Gibran Hadiri Rakernas VI Projo, Pakai Kemeja Kotak-kotak Merah

Gaya Gibran Hadiri Rakernas VI Projo, Pakai Kemeja Kotak-kotak Merah

Kotak Suara | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 15:05 WIB

Hadiri Rakernas Projo, Zulhas PAN: Nanti Deklarasi Pak Prabowo

Hadiri Rakernas Projo, Zulhas PAN: Nanti Deklarasi Pak Prabowo

Kotak Suara | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 14:56 WIB

Kalau MK Kabulkan Gugatan Batas Usia, Gerindra: Bukan Jaminan Gibran Otomatis Jadi Cawapres Prabowo

Kalau MK Kabulkan Gugatan Batas Usia, Gerindra: Bukan Jaminan Gibran Otomatis Jadi Cawapres Prabowo

Kotak Suara | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 14:31 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB