Ketum PAN Zulhas Lempar Kode Soal Cawapres Prabowo: Kita Tunggu Senin

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 15:34 WIB
Ketum PAN Zulhas Lempar Kode Soal Cawapres Prabowo: Kita Tunggu Senin
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas ditemui di sela-sela menghadiri Rakernas VI Projo, Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/10/2023). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengungkapkan, terkait figur bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto. Ia mengisyaratkan hal itu dengan meminta semua menunggu Senin 16 Oktober 2023 pekan depan.

"Cawapres kita tunggu Senin ya," kata Zulhas ditemui di sela-sela menghadiri Rakernas VI Projo, Indonesia Arena GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/10/2023).

Sementara itu, ketika ditanya nama Gibran Rakabuming Raka apakah masuk dalam pertimbangan untuk dipilih menjadi cawapres Prabowo seiring dengan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia, Zulhas hanya bicara soal sinyal.

"Ya, saya kira tanda-tanda," tuturnya.

Di sisi lain, Zulhas menyampaikan, memang PAN sendiri masih mengusulkan nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai cawapres Prabowo. Namun, ia mengaku realistis.

"Iya kan kita semalem udah rapat tuh, ada empat. satu dari luar Jawa, dua Jawa bagian Barat, tiga Jawa Tengah, empat Jawa Timur. masih empat, nah nanti akan rapat lagi," ujarnya.

"Jangan berandai andai nanti, semalem kam udah pertemuan lapan partai nant akan dilanjutin lagi besok dan seterusnya dan seterusnya," sambungnya.

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di acara Harlah PMII ke-63 di Solo, Jumat (23/6/2023). (Dok. Tim Prabowo)
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di acara Harlah PMII ke-63 di Solo, Jumat (23/6/2023). (Dok. Tim Prabowo)

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10) mendatang.

"Senin, 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10).

Baca Juga: Kalau MK Kabulkan Gugatan Batas Usia, Gerindra: Bukan Jaminan Gibran Otomatis Jadi Cawapres Prabowo

Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI