Puan Ungkap PDIP Sudah Diajak Bicara soal Usulan Capres Didukung Minimal 2 Partai

Bella, Lilis Varwati

Selasa, 22 September 2026 | 16:16 WIB
Puan Ungkap PDIP Sudah Diajak Bicara soal Usulan Capres Didukung Minimal 2 Partai
Ketua DPR RI Puan Maharani (Instagram/dpr_ri)
baca 10 detik
  • Puan Maharani menyatakan PDIP telah membahas usulan pencalonan presiden oleh minimal dua partai secara informal di Jakarta.
  • Mahkamah Konstitusi secara resmi telah menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
  • Wacana dukungan minimal dua partai di parlemen diusulkan menyusul putusan MK agar Pemilu 2029 berjalan efektif.

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengungkapkan PDIP telah diajak berbicara mengenai usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden didukung minimal dua partai politik di parlemen.

Namun, Puan menegaskan pembicaraan tersebut belum dilakukan dalam forum resmi dan masih bersifat informal antarpartai politik.

"Terkait dengan apakah pilpres hanya dua partai, kami pun sudah diajak bicara namun juga bukan dalam forum tersebut. Jadi memang pembicaraan itu pembicaraan informal yang dibicarakan oleh partai-partai," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ketua DPR itu juga mengatakan pembicaraan mengenai syarat pencalonan presiden tersebut belum menjadi pembahasan resmi di parlemen.

"Pembicaraan bahwa ambang batas, PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik, belum secara resmi juga bahwa nantinya itu akan diusulkan ambang batas. Itu juga masih dalam proses rencana informal, jadi belum resmi sekarang. Nanti pembahasan itu akan dibahas di DPR," ujarnya.

Puan mengatakan partai politik masih memiliki waktu untuk membahas desain penyelenggaraan Pemilu 2029.

Ia menekankan pembahasan nantinya perlu diarahkan agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan efektif dan efisien.

"yang penting adalah nanti pileg dan pilpres itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara. Dan kan pemiluannya masih 2029," tutur Puan.

Wacana dukungan minimal dua partai muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.

baca juga

Usulan itu pertama kali disampaikan oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia mengatakan dirinya mendengar masukan agar pasangan calon presiden nantinya mendapat dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR.

Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menegaskan bahwa yang bertentangan dengan konstitusi bukan semata-mata angka persentasenya, melainkan rezim presidential threshold berapa pun besaran persentasenya.

Setelah putusan tersebut, muncul pembicaraan mengenai mekanisme pencalonan presiden untuk Pemilu 2029.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Capres Wajib Didukung Minimal 2 Parpol Bergulir, Begini Respons Puan Maharani

Wacana Capres Wajib Didukung Minimal 2 Parpol Bergulir, Begini Respons Puan Maharani

News | Selasa, 22 September 2026 | 15:47 WIB

Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup

Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?

Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:56 WIB

Minta PDIP Berani 'Ingatkan Presiden', WALHI Adukan Krisis Ekologi dan Tata Ruang ke DPR

Minta PDIP Berani 'Ingatkan Presiden', WALHI Adukan Krisis Ekologi dan Tata Ruang ke DPR

News | Senin, 21 September 2026 | 20:13 WIB

Dari LRT ke Pilpres 2029, Seberapa Jauh Kemesraan Prabowo-Pramono Bisa Berlanjut?

Dari LRT ke Pilpres 2029, Seberapa Jauh Kemesraan Prabowo-Pramono Bisa Berlanjut?

News | Senin, 21 September 2026 | 17:20 WIB

Bukan Fraksi, PDIP Usul Syarat Capres Didukung Minimal 2 Parpol dan Maksimal 4 Partai

Bukan Fraksi, PDIP Usul Syarat Capres Didukung Minimal 2 Parpol dan Maksimal 4 Partai

News | Senin, 21 September 2026 | 16:18 WIB

PDIP Soal Syarat Capres: Setuju Minimal 2 Parpol, tapi Harus Ada Batas Maksimal

PDIP Soal Syarat Capres: Setuju Minimal 2 Parpol, tapi Harus Ada Batas Maksimal

News | Senin, 21 September 2026 | 16:11 WIB

Bukan Persentase Kursi! PAN Setuju Wacana Capres Wajib Didukung 2 Partai Politik

Bukan Persentase Kursi! PAN Setuju Wacana Capres Wajib Didukung 2 Partai Politik

News | Senin, 21 September 2026 | 15:35 WIB

Capres Wajib Didukung 2 Fraksi DPR, Pakar: Upaya Sistematis Bunuh Peluang Partai Kecil!

Capres Wajib Didukung 2 Fraksi DPR, Pakar: Upaya Sistematis Bunuh Peluang Partai Kecil!

News | Senin, 21 September 2026 | 11:15 WIB

Wacana Capres Wajib Didukungan 2 Fraksi Langgar Konstitusi, Siap-siap Digugat Jika Dipaksakan!

Wacana Capres Wajib Didukungan 2 Fraksi Langgar Konstitusi, Siap-siap Digugat Jika Dipaksakan!

News | Senin, 21 September 2026 | 10:22 WIB

Terkini

Kembalinya SUV Legendaris All-New Mitsubishi Pajero Lewat Desain Kekar dan Teknologi Premium

Kembalinya SUV Legendaris All-New Mitsubishi Pajero Lewat Desain Kekar dan Teknologi Premium

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 16:15 WIB

Cegah Kerusakan Cagar Budaya, BPK Jateng Minta Bangunan Tambahan Eks Stasiun Banjarnegara Diturunkan

Cegah Kerusakan Cagar Budaya, BPK Jateng Minta Bangunan Tambahan Eks Stasiun Banjarnegara Diturunkan

Jawa Tengah | Selasa, 22 September 2026 | 16:14 WIB

Ada Apa dengan Seleksi Dirut MMP Kaltim? Batas Usia Calon Dipertanyakan

Ada Apa dengan Seleksi Dirut MMP Kaltim? Batas Usia Calon Dipertanyakan

Kaltim | Selasa, 22 September 2026 | 16:13 WIB

Siapa Ipda Yayat? Polisi Pemilik Belasan Rumah Mewah yang Disorot KPK di Kasus Korupsi Bekasi

Siapa Ipda Yayat? Polisi Pemilik Belasan Rumah Mewah yang Disorot KPK di Kasus Korupsi Bekasi

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:10 WIB

Cara Cek Weton Kelahiran Secara Online, Ini 5 Situs yang Bisa Digunakan

Cara Cek Weton Kelahiran Secara Online, Ini 5 Situs yang Bisa Digunakan

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 16:10 WIB

Ulasan Film Akal Imitasi: Saat Teknologi Canggih Mulai Menggantikan Guru

Ulasan Film Akal Imitasi: Saat Teknologi Canggih Mulai Menggantikan Guru

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 16:10 WIB

5 Tanda-Tanda Freon AC Habis atau Bocor dan Kapan Harus Diisi Ulang?

5 Tanda-Tanda Freon AC Habis atau Bocor dan Kapan Harus Diisi Ulang?

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 16:10 WIB

9 Penyebab HP Suka Mati Mendadak dan Solusinya untuk Pengguna Smartphone

9 Penyebab HP Suka Mati Mendadak dan Solusinya untuk Pengguna Smartphone

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 16:10 WIB

Rupiah Masih Lemas Lawan Dolar AS, Ditutup di level Rp17.884

Rupiah Masih Lemas Lawan Dolar AS, Ditutup di level Rp17.884

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 16:06 WIB

Arti Weton Lebu Katiyup Angin dan Cara Menetralisirnya Menurut Primbon Jawa

Arti Weton Lebu Katiyup Angin dan Cara Menetralisirnya Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 16:05 WIB

×