Cuma Ngetes Ilmu, Jadi Alasan Almas Mahasiswa Unsa Ajukan Gugatan Batas Usia Capres ke MK

Chandra Iswinarno | Suara.com

Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:31 WIB
Cuma Ngetes Ilmu, Jadi Alasan Almas Mahasiswa Unsa Ajukan Gugatan Batas Usia Capres ke MK
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt]

Suara.com - Mahasiswa Universitas Surakarta Fakultas Ilmu Hukum Almas Tsaqibbirru menanggapi soal dikabulkannya gugatan yang dia ajukan mengenai syarat minimum usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (16/10/2023).

Almas mengungkapkan, alasan di balik gugatan yang dilayangkannya, salah satunya ingin mengetes ilmu selama perkuliahan.

Pada kesempatan itu, Almas mengaku senang saat mendengar permohonannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa semester delapan itu menyebut, gugatan tersebut dilayangkan dalam rangka mengetes ilmu selama di bangku kuliah.

"Saya jelas merasa senang karena ya apapun ini usaha yang telah saya dan rekan-rekan perjuangkan, dalam rangka menguji atau mengetes ilmu yang saya dapatkan juga dalam masa kuliah," ungkap Almas Tsaqibbirru, dikutip melalui kanal Youtube Berita Surakarta, Selasa (17/10).

"Saya senang dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan gugatan tersebut merupakan jalan alternatif agar dapat membuka kesempatan kepada orang-orang yang ingin memiliki potensi capres-cawapres tetapi terhalang batasan usia. Dia mengaku prihatin akan hal tersebut.

"Yang saya gugat di sini adalah jalan alternatif yang dapat dibuka karena saya turut prihatin," kata Dia.

"Banyak orang-orang yang mungkin memiliki potensi untuk maju (capres-cawapres) tapi masih terhalang batas usia," lanjutnya.

Namun, dia mengaku bahwa keputusan untuk melayangkan gugutan itu tidak memiliki kaitan dengan sosok yang sering menjadi perbincangan belakangan ini, Gibran Rakabuming. Dia menyebut, tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Kalau boleh saya menanggapi itu nggak ada kaitannya dengan Mas Gibran atau apapun. Ini murni dari saya sendiri, nggak ada intervensi dari siapapun," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mahkamah menyetujui seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Kontributor : Ayuni Sarah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekilas Profil Universitas Surakarta: Kampus Almas Penggugat Batasan Usia Capres-Cawapres ke MK

Sekilas Profil Universitas Surakarta: Kampus Almas Penggugat Batasan Usia Capres-Cawapres ke MK

Lifestyle | Selasa, 17 Oktober 2023 | 14:47 WIB

Peluang Besar Jadi Cawapres, Gibran: Tunggu Pertemuan Saya Besok dengan Pimpinan PDIP

Peluang Besar Jadi Cawapres, Gibran: Tunggu Pertemuan Saya Besok dengan Pimpinan PDIP

Surakarta | Selasa, 17 Oktober 2023 | 14:03 WIB

MK Ubah Syarat Capres-Cawapres, Apa Itu 'Mahkamah Keluarga' yang Trending di Twitter?

MK Ubah Syarat Capres-Cawapres, Apa Itu 'Mahkamah Keluarga' yang Trending di Twitter?

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:42 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB