Cuma Ngetes Ilmu, Jadi Alasan Almas Mahasiswa Unsa Ajukan Gugatan Batas Usia Capres ke MK

Chandra Iswinarno

Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:31 WIB
Cuma Ngetes Ilmu, Jadi Alasan Almas Mahasiswa Unsa Ajukan Gugatan Batas Usia Capres ke MK
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt]

Suara.com - Mahasiswa Universitas Surakarta Fakultas Ilmu Hukum Almas Tsaqibbirru menanggapi soal dikabulkannya gugatan yang dia ajukan mengenai syarat minimum usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (16/10/2023).

Almas mengungkapkan, alasan di balik gugatan yang dilayangkannya, salah satunya ingin mengetes ilmu selama perkuliahan.

Pada kesempatan itu, Almas mengaku senang saat mendengar permohonannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa semester delapan itu menyebut, gugatan tersebut dilayangkan dalam rangka mengetes ilmu selama di bangku kuliah.

"Saya jelas merasa senang karena ya apapun ini usaha yang telah saya dan rekan-rekan perjuangkan, dalam rangka menguji atau mengetes ilmu yang saya dapatkan juga dalam masa kuliah," ungkap Almas Tsaqibbirru, dikutip melalui kanal Youtube Berita Surakarta, Selasa (17/10).

"Saya senang dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan gugatan tersebut merupakan jalan alternatif agar dapat membuka kesempatan kepada orang-orang yang ingin memiliki potensi capres-cawapres tetapi terhalang batasan usia. Dia mengaku prihatin akan hal tersebut.

"Yang saya gugat di sini adalah jalan alternatif yang dapat dibuka karena saya turut prihatin," kata Dia.

"Banyak orang-orang yang mungkin memiliki potensi untuk maju (capres-cawapres) tapi masih terhalang batas usia," lanjutnya.

Namun, dia mengaku bahwa keputusan untuk melayangkan gugutan itu tidak memiliki kaitan dengan sosok yang sering menjadi perbincangan belakangan ini, Gibran Rakabuming. Dia menyebut, tidak ada intervensi dari pihak manapun.

baca juga

"Kalau boleh saya menanggapi itu nggak ada kaitannya dengan Mas Gibran atau apapun. Ini murni dari saya sendiri, nggak ada intervensi dari siapapun," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mahkamah menyetujui seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Kontributor : Ayuni Sarah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekilas Profil Universitas Surakarta: Kampus Almas Penggugat Batasan Usia Capres-Cawapres ke MK

Sekilas Profil Universitas Surakarta: Kampus Almas Penggugat Batasan Usia Capres-Cawapres ke MK

Lifestyle | Selasa, 17 Oktober 2023 | 14:47 WIB

Peluang Besar Jadi Cawapres, Gibran: Tunggu Pertemuan Saya Besok dengan Pimpinan PDIP

Peluang Besar Jadi Cawapres, Gibran: Tunggu Pertemuan Saya Besok dengan Pimpinan PDIP

Surakarta | Selasa, 17 Oktober 2023 | 14:03 WIB

MK Ubah Syarat Capres-Cawapres, Apa Itu 'Mahkamah Keluarga' yang Trending di Twitter?

MK Ubah Syarat Capres-Cawapres, Apa Itu 'Mahkamah Keluarga' yang Trending di Twitter?

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:42 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×