Aturan Kepala Daerah Minta Izin Presiden Jika Daftar Capres-Cawapres, Ini Bunyi Undang-undangnya

Rifan Aditya

Rabu, 18 Oktober 2023 | 07:35 WIB
Aturan Kepala Daerah Minta Izin Presiden Jika Daftar Capres-Cawapres, Ini Bunyi Undang-undangnya
Tangkapan layar - Presiden RI Joko Widodo mengacungkan dua jempol mengomentari keberhasilan Indonesia meraih medali emas sepak bola putra SEA Games 2023 Kamboja yang ia sambut dengan perayaan kecil di Si Bolang Durian, Medan, Selasa (16/5/2023) malam. (ANTARA/Gilang Galiartha) - Aturan Kepala Daerah Minta Izin Presiden Jika Daftar Capres-Cawapres, Ini Bunyi Undang-undangnya

Suara.com - Terkait dengan aturan kepala daerah minta izin presiden jika daftar capres-cawapres kemudian menjadi polemik baru.

Pasalnya aturan ini muncul setelah sidang gugatan batas minimal usia capres-cawapres diputuskan, dan memuat poin yang berkaitan dengan hal tersebut.

Pada dasarnya, batas usia capres-cawapres minimal tetap 40 tahun. Namun hal ini dikecualikan untuk orang yang telah menduduki jabatan yang didapatkan lewat pemilihan umum, atau kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat.

Sekilas Aturan yang Diberlakukan

Hal di atas tercantum dalam Pasal 171 Ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 171 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 sendiri menyebutkan bahwa seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin pada presiden.

Surat permintaan izin yang telah disetujui kemudian harus disertakan ke dalam dokumen persyaratan capres-cawapres, dan diberikan pada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan pasal terkait.

Surat ini menjadi salah satu berkas syarat yang harus dicantumkan ketika seseorang berada dalam posisi terkait.

Pengabulan Sebagian Permohonan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

baca juga

Penjelasan ini terkait dengan pengabulan sebagian permohonan uji materi yang dilakukan, pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa usia minimal untuk capres-cawapres adalah 40 tahun.

Namun demikian pada kondisi terbaru terdapat tambahan yang dijelaskan. Bahwa seseorang dapat dicalonkan sebagai capres-cawapres tanpa memenuhi syarat usia tersebut.

Asalkan telah menduduki atau sedang menduduki atau pernah menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum. Apa artinya?

Bahwa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ia pun dapat turut serta dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Asumsi Publik Menjadi Liar

Sejak saat gugatan ini diajukan, asumsi publik mengarah pada satu nama, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Namanya kemudian santer dikabarkan akan dipinang oleh capres Prabowo Subianto. Namun terhambat pada syarat minimal usia Gibran.

Sosok Gibran semakin tersudut ketika Ketua MK mengabulkan batas usia capres-cawapres minimal tetap 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik sebagai kepala daerah. Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman saat ini adalah paman Gibran sendiri.

Hal ini membuat publik menaruh curiga adanya kepentingan politik dalam keputusan MK tersebut. Terlebih Gibran (anak Jokowi) dan Bobby Nasution (menantu) juga sedang menjabat sebagai kepala daerah. Jalan mulus dan karpet merah sudah terbuka bagi mereka jika ingin maju capres dan cawapres.  

Apakah ini artinya lampu hijau untuk sang Wali Kota Solo pergi mengiyakan pinangan dari Prabowo Subianto? Atau justru akan ada sosok lain yang turut muncul ke permukaan?

Itu tadi sekilas tentang aturan kepala daerah minta izin presiden jika daftar capres-cawapres.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Pertanyaan Usai MK Putuskan Kepala Daerah U-40 Bisa Nyapres: Bagaimana Mengukur Pengalaman Dan Prestasi?

2 Pertanyaan Usai MK Putuskan Kepala Daerah U-40 Bisa Nyapres: Bagaimana Mengukur Pengalaman Dan Prestasi?

Kotak Suara | Rabu, 18 Oktober 2023 | 06:13 WIB

Jawaban Mahfud Md Ditanya Sejawat, Yakin Jadi Cawapres Ganjar?

Jawaban Mahfud Md Ditanya Sejawat, Yakin Jadi Cawapres Ganjar?

Kotak Suara | Rabu, 18 Oktober 2023 | 04:25 WIB

Prabowo Buka Opsi Umumkan Cawapres Saat Pendaftaran Di KPU

Prabowo Buka Opsi Umumkan Cawapres Saat Pendaftaran Di KPU

Kotak Suara | Rabu, 18 Oktober 2023 | 04:55 WIB

Dua Kali 'Diprank' Jokowi, Mahfud MD Diambang Cawapres Ganjar

Dua Kali 'Diprank' Jokowi, Mahfud MD Diambang Cawapres Ganjar

Kotak Suara | Rabu, 18 Oktober 2023 | 05:50 WIB

Kapan Deklarasi Cawapres? Prabowo: Ojo Kesusu, Ojo Grusa Grusu

Kapan Deklarasi Cawapres? Prabowo: Ojo Kesusu, Ojo Grusa Grusu

Kotak Suara | Rabu, 18 Oktober 2023 | 00:05 WIB

Poster Ganjar - Mahfud Viral di Media Sosial Jelang Pengumuman Megawati Besok

Poster Ganjar - Mahfud Viral di Media Sosial Jelang Pengumuman Megawati Besok

Tekno | Selasa, 17 Oktober 2023 | 22:49 WIB

Terkini

Tampil Apik Saat Ajax Gunduli Nathan Tjoe-A-On Cs, Maarten Paes Dapat Kabar Bahagia

Tampil Apik Saat Ajax Gunduli Nathan Tjoe-A-On Cs, Maarten Paes Dapat Kabar Bahagia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 08:17 WIB

Cara Memilih Krim Pagi yang Aman untuk Kulit Sensitif, Perhatikan 6 Hal Ini

Cara Memilih Krim Pagi yang Aman untuk Kulit Sensitif, Perhatikan 6 Hal Ini

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 08:15 WIB

Berpegangan pada Tabung LPG 3 Kg, Lima ABK KM Virgo Bertahan 9 Jam di Tengah Laut Jawa

Berpegangan pada Tabung LPG 3 Kg, Lima ABK KM Virgo Bertahan 9 Jam di Tengah Laut Jawa

News | Rabu, 16 September 2026 | 08:11 WIB

Bobotoh Serbu Seoul, Marc Klok: Hormat Setinggi-tingginya, Kami Membawa Nama Indonesia

Bobotoh Serbu Seoul, Marc Klok: Hormat Setinggi-tingginya, Kami Membawa Nama Indonesia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 08:07 WIB

Kabut Asap Kiriman dari Selatan Diklaim Perburuk Kualitas Udara di Riau

Kabut Asap Kiriman dari Selatan Diklaim Perburuk Kualitas Udara di Riau

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 08:06 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Investor Soroti Kepastian Investasi Indonesia

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Investor Soroti Kepastian Investasi Indonesia

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 08:01 WIB

Petualangan ke Dunia Tanpa Titik Akhir di Buku Princess, Bajak Laut & Alien

Petualangan ke Dunia Tanpa Titik Akhir di Buku Princess, Bajak Laut & Alien

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 08:00 WIB

Jawa Tengah Jadi Tujuan Investasi Global, Investor Dubai Incar Proyek Mini Refinery Senilai Rp5 T

Jawa Tengah Jadi Tujuan Investasi Global, Investor Dubai Incar Proyek Mini Refinery Senilai Rp5 T

News | Rabu, 16 September 2026 | 07:59 WIB

4 Tablet 4G Murah dengan Performa Kencang dan Baterai Awet yang Bisa Dipilih

4 Tablet 4G Murah dengan Performa Kencang dan Baterai Awet yang Bisa Dipilih

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 07:48 WIB

Scam Sudah Jadi Industri, OJK Dorong Sistem Anti-Penipuan Terintegrasi

Scam Sudah Jadi Industri, OJK Dorong Sistem Anti-Penipuan Terintegrasi

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 07:43 WIB

×