Pasal 7 UUD 1945 Mengatur Masa Jabatan Presiden RI

M Nurhadi

Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:21 WIB
Pasal 7 UUD 1945 Mengatur Masa Jabatan Presiden RI
Presiden Joko Widodo bersiap mengikuti upacara pelantikan presiden dan Wakil Presiden di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Tersebar isu yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo ingin mejabat Presiden dalam tiga periode. Kabar ini bermula dari Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDIP, Adian Napitupulu yang dengan ringan membeberkan Jokowi ingin tiga periode. Mengenai hal ini, mari kita ingat kembali bunyi UU yang mengatur masa jabatan Presiden RI. 

Berdasarkan atusan UUD 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden Indonesia dibatasi maksimal sebanyak dua periode saja.

Lama jabatan dalam satu periode hanya lima tahun. Hal tersebut tertuang dalam UU yang mengatur masa jabatan Presiden, yakni Pasal 7 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. 

Isu perpanjangan presiden sudah pernah muncul ke permukaan sebelumnya. Itu terjadi di medio tahun 2019, menjelang Pemilu tahun 2019.

Mengenai hal itu, kepada awak media Presiden Joko Widodo mengungkapkan kecurigaan atas kemunculan isu tersebut. Menurutnya ada tiga motif wacana itu muncul, pertama untuk menampar muka Presiden. Kedua, untuk mencari muka, dan ketiga untuk menjerumuskannya. 

Pada awal 2021, isu perpanjangan masa jabatan Presiden muncul lagi. Sekali lagi, Presiden ke 7 Indonesia, Jokowi menegaskan dirinya tidak berniat dan tidak punya minat untuk menjabat sebanyak 3 periode, sebagaimana bunyi amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, masa jabatan Presiden RI dibatasai hanya sebanyak dua periode. 

Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden

UU yang mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden itu adalah Undang-undang Dasar 1945 dan tertuang dalam pasal 7A. Bunyi Pasal 7 UUD 1945 berbunyi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Selain mengatur masa jabatan, Pasal 7 UUD 1945 juga mengatur syarat dan ketentuan seorang Presiden dapat diberhentikan oleh MPR.

baca juga

Hal itu tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945, berbunyi, "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pria Mirip Jokowi Sebat di Kondangan, Warganet Ngakak Ingat Ulah Gibran

Viral Pria Mirip Jokowi Sebat di Kondangan, Warganet Ngakak Ingat Ulah Gibran

Lifestyle | Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:18 WIB

Jokowi 2023 vs 2003, Sosok pengusaha Jadi Politisi Ulung dalam 20 Tahun

Jokowi 2023 vs 2003, Sosok pengusaha Jadi Politisi Ulung dalam 20 Tahun

Kotak Suara | Kamis, 26 Oktober 2023 | 13:58 WIB

Kunker di SMK Negeri 2, Jokowi Singgung Pentingnya Investasi: Create Lapangan Kerja

Kunker di SMK Negeri 2, Jokowi Singgung Pentingnya Investasi: Create Lapangan Kerja

Sumsel | Kamis, 26 Oktober 2023 | 13:34 WIB

Iriana Jokowi Beri Jari Jempol Kepada Gibran Rakabuming Jadi Cawapres, Memang Maknanya Apa Sih?

Iriana Jokowi Beri Jari Jempol Kepada Gibran Rakabuming Jadi Cawapres, Memang Maknanya Apa Sih?

Lifestyle | Kamis, 26 Oktober 2023 | 13:20 WIB

Jokowi Belum Puas Bangun Jalan Tol, Ingin Samakan Seperti China

Jokowi Belum Puas Bangun Jalan Tol, Ingin Samakan Seperti China

Bisnis | Kamis, 26 Oktober 2023 | 12:45 WIB

Viral Penderitaan Anak Pengamen Kena Leukemia, Susi Pudjiastuti Colek Jokowi dan Prabowo

Viral Penderitaan Anak Pengamen Kena Leukemia, Susi Pudjiastuti Colek Jokowi dan Prabowo

Lifestyle | Kamis, 26 Oktober 2023 | 12:45 WIB

Terkini

Harga Memori Chip Melonjak, Sharp Ungkap Dampaknya ke TV di Indonesia

Harga Memori Chip Melonjak, Sharp Ungkap Dampaknya ke TV di Indonesia

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 09:51 WIB

Jadi Duta Kecelakaan di MotoGP, Kegagalan Joan Mir Disebabkan oleh Honda?

Jadi Duta Kecelakaan di MotoGP, Kegagalan Joan Mir Disebabkan oleh Honda?

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 09:48 WIB

Shin Tae-yong Patok 3 Poin Saat Persija Jakarta Jamu Persib di GBK

Shin Tae-yong Patok 3 Poin Saat Persija Jakarta Jamu Persib di GBK

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 09:45 WIB

Plt Ketua Umum PPAD Tidur Bersama Tim Atlet di Padang Golf Ciputra Surabaya

Plt Ketua Umum PPAD Tidur Bersama Tim Atlet di Padang Golf Ciputra Surabaya

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 09:44 WIB

Feng Shui Kamar Tidur Suami Istri agar Harmonis, Begini Aturan dan Tipsnya

Feng Shui Kamar Tidur Suami Istri agar Harmonis, Begini Aturan dan Tipsnya

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 09:42 WIB

Resmi Rilis, Harga iPhone 18 Pro dan iPhone Duo di Singapura dan AS

Resmi Rilis, Harga iPhone 18 Pro dan iPhone Duo di Singapura dan AS

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 09:36 WIB

Badan Geologi Tak Perlu Dilebur ke BMKG: Dinilai Bisa Ganggu Fokus Mitigasi Bencana

Badan Geologi Tak Perlu Dilebur ke BMKG: Dinilai Bisa Ganggu Fokus Mitigasi Bencana

News | Kamis, 10 September 2026 | 09:35 WIB

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik Perlahan ke Level Rp17.512

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik Perlahan ke Level Rp17.512

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 09:33 WIB

Badai Kelelahan dan Cedera Bayangi Persija Jakarta Jelang Pertandingan Kontra Persib

Badai Kelelahan dan Cedera Bayangi Persija Jakarta Jelang Pertandingan Kontra Persib

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 09:33 WIB

Lulus Sekolah Rakyat, Putri Dapat Beasiswa di Universitas Ary Ginanjar

Lulus Sekolah Rakyat, Putri Dapat Beasiswa di Universitas Ary Ginanjar

News | Kamis, 10 September 2026 | 09:27 WIB

×