PKPU Belum Direvisi usai Putusan MK, KPU Jelaskan soal Legalitas Pencalonan Gibran

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 18:13 WIB
PKPU Belum Direvisi usai Putusan MK, KPU Jelaskan soal Legalitas Pencalonan Gibran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan legalitas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang masih berusia 36 tahun.

Hal ini menjadi polemik lantaran KPU belum bisa merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden, khususnya soal usia 40 tahun sebagai batas minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sebab, dalam prosesnya, KPU mesti berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI. Namun, saat ini DPR sedang dalam masa reses.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. Dengan begitu, MK memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun jika pernah/sedang memiliki jabatan yang diperoleh melalui pemilu, termasuk pilkada.

Bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Artinya, MK telah mengubah norma pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Putusan MK kan mengubah norma undang-undang, PKPU kan turunan dari undang-undang," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

Meski belum bisa merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Hasyim menilai pencalonan Gibran bukan masalah karena ada putusan MK yang bersifat mengikat.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan pihaknya tetap berupaya untuk merevisi PKPU tersebut sebagai konsekuensi dari putusan MK.

"KPU sudah mengirim surat konsultasi ke DPR," ujar Hasyim.

Namun, hingga saat ini dia mengaku pihaknya belum mendapatkan balasan dari surat permohonan konsultasi dari Komisi II DPR RI.

Gugatan Dikabulkan MK

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Iqbal]
Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Iqbal]

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Survei LSI: 76 Persen Warga Tak Tahu Ketua MK Anwar Usman Adalah Adik Ipar Jokowi

Survei LSI: 76 Persen Warga Tak Tahu Ketua MK Anwar Usman Adalah Adik Ipar Jokowi

Kotak Suara | Jum'at, 27 Oktober 2023 | 17:34 WIB

Anggap Status Keanggotaan Masih Digantung PDIP, Golkar Sulit Ajak Gibran Gabung

Anggap Status Keanggotaan Masih Digantung PDIP, Golkar Sulit Ajak Gibran Gabung

Kotak Suara | Jum'at, 27 Oktober 2023 | 17:16 WIB

Sentil Gibran Jadi Cawapres, Amien Rais: Anak Ingusan yang Nggak Tahu Apa-apa!

Sentil Gibran Jadi Cawapres, Amien Rais: Anak Ingusan yang Nggak Tahu Apa-apa!

Kotak Suara | Jum'at, 27 Oktober 2023 | 17:05 WIB

Sosok Gibran Gak Pengaruh, Parpol Koalisi Yakin Ganjar-Mahfud Kuasai Suara Pulau Jawa

Sosok Gibran Gak Pengaruh, Parpol Koalisi Yakin Ganjar-Mahfud Kuasai Suara Pulau Jawa

Kotak Suara | Jum'at, 27 Oktober 2023 | 16:59 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB