Ancang-ancang Prabowo Siapkan Cawapres Cadangan Kalau Gibran Gugur Gegara Putusan MKMK

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 02 November 2023 | 14:33 WIB
Ancang-ancang Prabowo Siapkan Cawapres Cadangan Kalau Gibran Gugur Gegara Putusan MKMK
Bacapres Prabowo Subianto dan bacawapres Gibran Rakabuming Raka menerima piagam dukungan dari parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) disaksikan ketua umum parpol sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu (25/10/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Drama menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kian menegang seiring adanya laporan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Semisal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menganulir putusan tersebut, maka bakal calon presiden Prabowo Subianto harus mengganti Gibran Rakabuming Raka dari posisi cawapres.

Bagaimana tidak, aturan batas usia capres-cawapres yang diketok MK pada Senin (16/10/2023) menjadi lampu hijau masuknya Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK memang tidak menurunkan usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun.

Akan tetapi, MK menambahkan syarat "asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum".

Putusan MK dari judicial review perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dianggap sebagai upaya agar Gibran bisa menjadi cawapres. Terlebih, gugatan yang dikabulkan MK tersebut berasal dari seorang mahasiswa yang mengaku menggemari sosok Wali Kota Surakarta itu.

Belum lagi dugaan konflik kepentingan muncul di tengah putusan MK tersebut lantaran adanya hubungan keluarga antara pimpinan MK dengan Gibran. Sebagaimana diketahui, Ketua MK Anwar Usman ialah paman dari Gibran.

Gibran, Jokowi, dan Anwar Usman. (Instagram/@bem_uad)
Gibran, Jokowi, dan Anwar Usman. (Instagram/@bem_uad)

Ia menikahi adik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Idayati pada 26 Mei 2022.

Kembali ke persoalan batas usia capres cawapres, sebanyak 18 laporan diajukan berbagai elemen masyarakat kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Rata-rata mereka melaporkan soal adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkap ada permintaan dari terlapor kalau putusan diketok sebelum 8 November 2023.

"Pelapor Denny Indrayana itu minta supaya dipercepat sebelum tanggal 8 (November). Kami runding, masuk akal itu," tambah dia.

Sebelumnya, Jimly mengungkapkan pihaknya akan memutus perkara dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam waktu dekat.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Perkara yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 itu rencananya akan diputus pada 7 November 2023.

Di sisi lain, Jimly menekankan kalau keputusan tersebut mesti menyesuaikan tahapan pemilu di KPU. Sebab, putusan MKMK ini nantinya berkemungkinan bisa mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. 

Nasib Prabowo

Kalau melihat dari jadwal yang ditetapkan KPU RI, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023. Apabila MKMK memutuskan untuk menganulir putusan tersebut, maka mau tidak mau Gibran harus mencopot statusnya sebagai bakal cawapres.

Mengingat waktu tersisa tidak begitu banyak, Prabowo juga harus memikirkan siapa pengganti Gibran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Ngaji Jokowi Masuk Rumat Sakit Usai Sesak Nafas, Gibran Pantau Terus Kondisinya

Guru Ngaji Jokowi Masuk Rumat Sakit Usai Sesak Nafas, Gibran Pantau Terus Kondisinya

Surakarta | Kamis, 02 November 2023 | 14:11 WIB

Dukung Prabowo, Nikita Mirzani Heran Pendukung PDIP Tak Suka Gibran Jadi Cawapres

Dukung Prabowo, Nikita Mirzani Heran Pendukung PDIP Tak Suka Gibran Jadi Cawapres

Entertainment | Kamis, 02 November 2023 | 13:44 WIB

Dekat Dengan Jokowi, PDIP Minta Masyarakat Pantau Netralitas Heru Budi

Dekat Dengan Jokowi, PDIP Minta Masyarakat Pantau Netralitas Heru Budi

News | Kamis, 02 November 2023 | 13:13 WIB

Gamers Cantik Ini Tirukan Gaya Gemoy dan Joget Prabowo Subianto, Warganet: Masa Gen Z Pilih Lansia

Gamers Cantik Ini Tirukan Gaya Gemoy dan Joget Prabowo Subianto, Warganet: Masa Gen Z Pilih Lansia

Sumut | Kamis, 02 November 2023 | 13:08 WIB

Visi Misi Tiga Capres di Pilpres 2024 Masih Acuh Isu Pelestarian Lingkungan

Visi Misi Tiga Capres di Pilpres 2024 Masih Acuh Isu Pelestarian Lingkungan

Lifestyle | Kamis, 02 November 2023 | 13:41 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB