MKMK Tetapkan Penyampaian Dissenting Opinion Saldi Isra Tak Melanggar Kode Etik

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 07 November 2023 | 18:14 WIB
MKMK Tetapkan Penyampaian Dissenting Opinion Saldi Isra Tak Melanggar Kode Etik
Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih daat memasuki Gedung MK, Jakarta. [Ist]

Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim saat menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Hakim terlapor Saldi Isra tidak dapat dinyatakan melanggar kode etik yang disebabkan materi muatan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Anggota MKMK Wahiduddin Adams di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Meski dianggap menunjukkan sisi emosional, MKMK menilai dissenting opinion hakim merupakan satu kesatuan yang utuh.

“Oleh karena itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi berlaku asas res judicate pro varitate habetur. Artinya putusan hakim dianggap benar. Terlebih, jika dicermati dalam dokumen pendapat berbeda hakim terlapor Saldi Isra pada pokoknya terdapat dua isu hukum yang dibahas yakni terkait isu pengambilan keputusan yang erat kaitannya dengan hukum acara dan isu substansi perkara,” tutur Wahiduddin.

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion),” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Namun, dia dinyatakan melanggar kode etik lantaran para hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Menurut MKMK, pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang kemudian dianggap wajar karena para hakim membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik tanpa saling mengingatkan.

Untuk itu, Saldi dan delapan hakim konstitusi lainnya dijatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif.

Isi Dissenting Opinion Saldi Isra

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengaku bingung dengan putusan a quo Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai tidak konsisten.

Pasalnya, MK menolak gugatan soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Namun, MK mengabulkan sebagian permohonan mahasiswa asal Surakarta Almas Tsaibbirru Re A dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 sehingga orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada boleh menjadi capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.

Terlebih, Saldi menyoroti putusan yang berbeda itu dibacakan oleh MK dalam satu hari yang sama.

“Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ‘luar biasa’ dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar,” kata Saldi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

“Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya danya dalam sekelebat,” tambah dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Melanggar Kode Etik, MKMK Jatuhi Sanksi Teguran Lisan Kolektif ke 9 Hakim MK

Terbukti Melanggar Kode Etik, MKMK Jatuhi Sanksi Teguran Lisan Kolektif ke 9 Hakim MK

News | Selasa, 07 November 2023 | 17:19 WIB

Ikut Unjuk Rasa Bela MK, Pendukung Gibran Ngaku Tak Paham Isi Putusan Batas Usia Cawapres

Ikut Unjuk Rasa Bela MK, Pendukung Gibran Ngaku Tak Paham Isi Putusan Batas Usia Cawapres

Kotak Suara | Selasa, 07 November 2023 | 16:27 WIB

Sejumlah Pendukung Prabowo-Gibran Unjuk Rasa Jelang Putusan MKMK, Bawa Poster 'Aku Padamu MK'

Sejumlah Pendukung Prabowo-Gibran Unjuk Rasa Jelang Putusan MKMK, Bawa Poster 'Aku Padamu MK'

News | Selasa, 07 November 2023 | 15:52 WIB

Separator Beton hingga Kawat Berduri Hiasi Jalan Medan Merdeka Barat Jelang Putusan MKMK Sore Ini

Separator Beton hingga Kawat Berduri Hiasi Jalan Medan Merdeka Barat Jelang Putusan MKMK Sore Ini

News | Selasa, 07 November 2023 | 12:55 WIB

Demo MK, Koalisi Sipil Duga Jokowi Dalang di Balik Putusan Anwar Usman: Kita Tahu di Belakang Ini Siapa

Demo MK, Koalisi Sipil Duga Jokowi Dalang di Balik Putusan Anwar Usman: Kita Tahu di Belakang Ini Siapa

Kotak Suara | Selasa, 07 November 2023 | 12:38 WIB

MKMK Putuskan Nasib Anwar Usman Cs Sore Ini, 2.149 Personel Brimob hingga Intel Jaga Ketat Gedung MK

MKMK Putuskan Nasib Anwar Usman Cs Sore Ini, 2.149 Personel Brimob hingga Intel Jaga Ketat Gedung MK

Kotak Suara | Selasa, 07 November 2023 | 12:24 WIB

Nasib Paman Gibran Segera Diputus MKMK, Anies Bicara Pengalamannya Saat Jadi Ketua Komite Etik KPK

Nasib Paman Gibran Segera Diputus MKMK, Anies Bicara Pengalamannya Saat Jadi Ketua Komite Etik KPK

News | Selasa, 07 November 2023 | 11:55 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB