Sejumlah Pendukung Prabowo-Gibran Unjuk Rasa Jelang Putusan MKMK, Bawa Poster 'Aku Padamu MK'

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 07 November 2023 | 15:52 WIB
Sejumlah Pendukung Prabowo-Gibran Unjuk Rasa Jelang Putusan MKMK, Bawa Poster 'Aku Padamu MK'
Sejumlah pemuda menggelar aksi unjuk rasa untuk membela Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang putusan MKMK di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ribuan massa melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat menjelang sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023). Mereka menggelar unjuk rasa untuk mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Mereka terdiri dari Poros Muda Indonesia, Indonesia MAPAN (Maju Bersama Prabowo Gibran), Aliansi Pemuda Indonesia, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, dan Gerakan Generasi Milenial Indonesia.

Para peserta aksi membawa spanduk dan banner yang menyuarakan dukungan mereka terhadap putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Koordinator Lapangan Indonesia MAPAN, Muhammad Senanatha menjelaskan banyak pihak yang ingin mengintervensi MK usai putusan tersebut.

"Dengan adanya putusan tersebut, banyak pihak-pihak yang berupaya mengobok-ngobok Mahkamah Konstitusi, maka kami dalam hal ini tidak akan diam dengan adanya peristiwa tersebut, kami bersama Mahkamah Konstitusi," kata Senanatha di lokasi, Selasa (7/11/2023).

Dia juga protes dengan pembentukan MKMK yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie. Sebab, Jimly masih menjadi anggota DPD RI.

"Mengenai putusan MK dalam pasal 169 huruf q UU 7/2017 juga tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sehingga tidak ada perlakuan yang diskriminatif," tutur Senanatha.

Menurut dia, putusan MK itu membuka peluang bagi para pemuda untuk berperan aktif dalam perpolitikan Indonesia, termasuk menjadi calon presiden sam calon wakil presiden.

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbicara dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbicara dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Kaget Lihat Bobby Nasution Pilih Dukung Prabowo-Gibran, Golkar: Dia Punya Kedekatan Khusus

Tak Kaget Lihat Bobby Nasution Pilih Dukung Prabowo-Gibran, Golkar: Dia Punya Kedekatan Khusus

Kotak Suara | Selasa, 07 November 2023 | 15:42 WIB

Golkar Siap Tampung Bobby Nasution Kalau Sudah Siap Angkat Kaki dari PDIP

Golkar Siap Tampung Bobby Nasution Kalau Sudah Siap Angkat Kaki dari PDIP

Kotak Suara | Selasa, 07 November 2023 | 15:01 WIB

Banyak Ulama Gabung ke TKN Prabowo-Gibran, Disebut Bisa Sedot Suara Muslim di Akar Rumput

Banyak Ulama Gabung ke TKN Prabowo-Gibran, Disebut Bisa Sedot Suara Muslim di Akar Rumput

Kotak Suara | Selasa, 07 November 2023 | 13:53 WIB

Masuk Jajaran TKN Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko Mundur dari Komisaris PTPN V

Masuk Jajaran TKN Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko Mundur dari Komisaris PTPN V

Bisnis | Selasa, 07 November 2023 | 13:15 WIB

Separator Beton hingga Kawat Berduri Hiasi Jalan Medan Merdeka Barat Jelang Putusan MKMK Sore Ini

Separator Beton hingga Kawat Berduri Hiasi Jalan Medan Merdeka Barat Jelang Putusan MKMK Sore Ini

News | Selasa, 07 November 2023 | 12:55 WIB

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:52 WIB

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:13 WIB

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:05 WIB

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

News | Sabtu, 25 April 2026 | 12:03 WIB

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:53 WIB

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:43 WIB

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:33 WIB

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:18 WIB

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:04 WIB

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB