Anies Respons Putusan MKMK Yang Copot Anwar Usman Dari Ketua MK: Sudah Berdasarkan Fakta Objektif

Rabu, 08 November 2023 | 11:39 WIB
Anies Respons Putusan MKMK Yang Copot Anwar Usman Dari Ketua MK: Sudah Berdasarkan Fakta Objektif
Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan saat aksi Bela Palestina di Monas. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Bakal capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK terkait kode etik para hakim konstitusi buntut putusan syarat capres-cawapres yang kontroversial.

Anies mengatakan ia menghormati putusan MKMK. Menurutnya, putusan tersebut sudah berdasarkan fakta yang objektif.

"Kita hormati keputusan majelis kehormatan, dan majelis kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, transparan, yang mengandalkan pada data, informasi yang sahih," kata Anies kepada Anies di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap putusan MKMK itu nantinya bisa menjaga kehormatan MK.

"Harapannya keputusan-keputusan dari majelis kehormatan ini benar-benar akan menjaga kehormatan Mahkamah yang sangat terhormat," ujar dia.

Anies menyebut MK merupakan salah satu lembaga mahkamah tertinggi yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu, MKMK memiliki wewenang untuk menjaga kehormatan MK.

"Mahkamah konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini, kita bicara soal konstitusi saja sudah tinggi, ini mahkamahnya konstitusi. Kemudian di situ ada majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, jadi ini tingginya tinggi ini," tutur Anies.

Anies juga menilai jika putusan MKMK itu bersifat final dan mampu mengembalikan marwah MK.

"Oleh karena itu saya ingin sampaikan barangkali ini sudah tuntas, ini selesai kita hormati keputusannya dan mudah-mudahan bisa menjaga marwah konstitusi," katanya lagi.

Baca Juga: Soal Pengganti Anwar Usman, Begini Kata Eks Ketua MK Hamdan Zoelva

Diketahui, MKMK memutuskan sembilan Hakim Konstitusi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan syarat capres-cawapres. Semuanya dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Sembilan hakim yang dijatuhkan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif itu dinyatakan melanggar kode etik lantaran para hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Selain itu, MKMK juga menyatakan Anwar Usman harus dicopot dari Ketua MK karena melakukan pelanggaran berat karena melanggar kode etik.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” jelas Jimly.

Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI