Respons Ketua KPU Usai Keputusan MKMK: Kami Akan Ikuti Norma Terbaru

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 08 November 2023 | 08:34 WIB
Respons Ketua KPU Usai Keputusan MKMK: Kami Akan Ikuti Norma Terbaru
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, bahwa institusinya sebagai penyelenggara pemilu, tunduk atas norma terbaru perundang-undangan tentang pemilu, termasuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.

"Kalau ada perubahan norma di undang-undang (pemilu) tentu kami akan mengikuti norma yang terbaru," kata Hasyim Asy’ari yang ditemui usai pelantikan anggota KPU kabupaten/kota, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dia menjelaskan terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), KPU tidak dalam kapasitas menilai putusan tersebut dan hanya tunduk pada UU Pemilu.

"Kalau ada perubahan norma di undang-undang karena revisi undang-undang maupun karena dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemudian MK merumuskan sendiri norma tersebut, ya kami mengikuti yang ada di situ," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, dalam perkara putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan tersebut kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan total 21 laporan terkait pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim yang terlibat.

Pada Selasa (7/11), MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta.

Meskipun begitu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mengubah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: Rekam Jejak Jimly Asshiddiqie, Anggota DPD RI Yang Lengserkan Anwar Usman Dari Ketua MK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI