Pantun Cak Imin dan Mahfud Diperkarakan, Bawaslu Masih Kaji Syarat Formil dan Materiil

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 20 November 2023 | 19:55 WIB
Pantun Cak Imin dan Mahfud Diperkarakan, Bawaslu Masih Kaji Syarat Formil dan Materiil
Tiga Capres dan Cawapres saat menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). [Antara/Galih Pradipta]

Suara.com - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa syarat formil dan materiil perihal dugaan pelanggaran pemilu dalam pantun yang disampaikan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD saat acara pengundian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia memastikan saat ini peristiwa tersebut sudah menjadi temuan Bawaslu dan sudah ada laporan dugaan pelanggaran karena pantun tersebut dianggap mengandung unsur ajakan memilih dan disampaikan sebelum masa kampanye.

“Bukan pantunnya, ajakannya. Sekarang kan belum masa ajakan, kampanye kan jelas, PKPU 15 juga jelas mengatakan demikian. Kalau hanya memperkenalkan diri ya tidak masalah namanya sosialisasi, tapi kalau sudah mengajak, itu menjadi masalah,” kata Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Namun, Bagja belum memastikan waktu pemanggilan Imin dan Mahfud dalam perkara ini lantaran pihaknya masih memeriksa syarat formil dan materiil dari temuan dan laporan ini.

“Syarat formil materiil memenuhi atau tidak, kan itu mesti dicek,” ucap Bagja.

Lebih lanjut, dia menyebut pemeriksaan terhadap syarat formil dan materiil tersebut membutuhkan waktu selama tujuh hari. Dia memastikan pantun yang disampaikan Imin dan Mahfud berpotensi menjadi pelanggaran, tetapi bukan pelanggaran pidana.

“Yang jelas itu bukan pidana karena ini nanti masuk pelanggaraan hukum administrasi atau pelanggaran hukum lainnya. Nanti kami lihat dari kajian yang ada,” tutur Bagja.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mennyoroti pantun yang disampaikan para calon wakil presiden dalam acara pengundian nomor urut. Pasalnya, pantun yang mereka sampaikan dinilai mengandung unsur ajakan memilih meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye.

"Iya, itu ajakan memilih," kata Bagja kepada wartawan, Rabu (15/11).

baca juga

Menurut Bagja, hal tersebut memang berpotensi menjadi pelanggaran. Namun, Bawaslu masih harus mengkaji potensi pelanggaran tersebut.

"Kami sudah ingatkan kepada partai politik bahwa sekarang belum masa kampanye," ujar Bagja.

"Kami sudah mewanti-wanti, yang penting jangan ada upaya meyakinkan, apalagi di lembaga penyelenggara pemilu," tambah dia.

Bentuk penelusuran terhadap pantun para cawapres ini, lanjut Bagja, akan menjadi laporan hasil pengawasan.

"Kami hadir di KPU tuh bukan hanya nampang doang, tapi juga untuk mengingatkan peserta pemilu, ada kami loh, hati-hati," tandas Bagja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Hadiri Acara Gerakan Desa Bersatu di GBK, TPN Ganjar-Mahfud Desak Bawaslu Tindak Tegas

Gibran Hadiri Acara Gerakan Desa Bersatu di GBK, TPN Ganjar-Mahfud Desak Bawaslu Tindak Tegas

Kotak Suara | Senin, 20 November 2023 | 19:44 WIB

Langkah Bawaslu RI Sikapi Kasus Pakta Intergritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar-Mahfud

Langkah Bawaslu RI Sikapi Kasus Pakta Intergritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar-Mahfud

Kotak Suara | Senin, 20 November 2023 | 19:22 WIB

Selain Fans MU, Ini Alasan Ganjar-Mahfud Pasangan yang Saling Melengkapi

Selain Fans MU, Ini Alasan Ganjar-Mahfud Pasangan yang Saling Melengkapi

Lifestyle | Senin, 20 November 2023 | 19:36 WIB

Terkini

Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api

Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah

Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya

Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi

Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:37 WIB

War Ticket Upacara 17 Agustus di Istana Baru Dibuka, Antrean Virtual Tembus 4 Jam!

War Ticket Upacara 17 Agustus di Istana Baru Dibuka, Antrean Virtual Tembus 4 Jam!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:37 WIB

Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru

Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:31 WIB

A Stone Sat Still, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Lewat Sebuah Batu

A Stone Sat Still, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Lewat Sebuah Batu

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:28 WIB

Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum

Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:25 WIB

×