KPU Konfirmasi Legalitas Ijazah Gibran: Sudah Memenuhi Syarat

Selasa, 21 November 2023 | 08:23 WIB
KPU Konfirmasi Legalitas Ijazah Gibran: Sudah Memenuhi Syarat
Komisioner KPU Idham Holik saat menjawab pertanyaan awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi ijazah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang baru-baru ini ramai diragukan keasliannya.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi dokumen administrasi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Verifikasi tersebut dilakukan pada 18 hingga 28 Oktober 2023. Kemudian, KPU menetapkan pasangan calon yang menenuhi syarat pada 13 November 2023.

"Dokumen persyaratan pencalonan semua bakal pasangan capres-cawapres, khususnya berkenaan dokumen salinan bukti kelulusan berupa foto copy ijazah yang terlegalisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 18 ayat (1) huruf m Peraturan KPU No. 19 Tahun 2013, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan direntang tanggal 18 - 28 Oktober 2023, telah dinyatakan MS (Memenuhi Syarat)," tutur Idham.

Menurut dia, riwayat pendidikan formal pasangan capres-cawapres sebenarnya adalah salah satu informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.

"Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik, apabila yang bersangkutan mengizinkan untuk mempublikasikanya kepada publik," kata Idham.

Diketahui, tudingan terkait ijazah palsu ini pertama kali dilontarkan pegiat media sosial Dokter Tifa.

Lewat akun Twitter atau X @DokterTifa menyebut cawapres pendamping capres Prabowo Subianto itu tidak pernah berkuliah di University of Technology Sydney (UTS) Insearch Sydney, Australia.

"Bran @gibran_tweet, ijazah kursusmu dari Insearch UTS mana coba tak lihat. Insearch setahuku artinya program atau kursus untuk persiapan masuk UTS," tulis Dokter Tifa seperti dikutip pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Gibran Tepis Isu Ijazah Palsu: Kalau Nggak Percaya, Saya Pesanin Tiket ke Singapura

Dalam kicauannya, @DokterTifa turut mengunggah foto surat keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 9149/D.DI/KS/2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI