Komisi II DPR Resmi Setujui Rancangan Perbawaslu Soal Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pemilu 2024

Senin, 20 November 2023 | 17:34 WIB
Komisi II DPR Resmi Setujui Rancangan Perbawaslu Soal Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pemilu 2024
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Dok: DPR)

Suara.com - Komisi II DPR RI menyetujui rancangan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam rapat dengar pendapat atau RDP Komisi II bersama penyelenggara Pemilu dan pemerintah hari ini, Senin (20/11/2023).

Persetujuan itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di akhir rapat setelah mendengarkan penjelasan dari Bawaslu, pemerintah, DKPP hingga anggota Komisi II DPR.

"Menyetujui rancangan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum," kata Doli.

Adapun sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja membeberkan soal dasar pertimbangan pihaknya membuat rancangan Perbawaslu tersebut.

Menurutnya, semua berdasarkan ketentuan mengenai teknis pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum yang masih masih menggunakan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menentapkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum," kata Bagja.

Sebelumnya, Komisi II DPR menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Selasa (31/10/2023) malam.

"Menyetujui, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: Bawaslu Diminta Tegas Sikapi Pantun Cawapres Cak Imin Dan Mahfud MD

Rapat bersama antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu itu sekaligus menyepakati Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

"Sebagai berikut, Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rancangan PerBawaslu tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum," kata Doli.

"Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DKPP RI," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI