Dilaporkan soal Keterwakilan Caleg Perempuan, Komisioner KPU Absen dan Tak Siapkan Jawaban

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 21 November 2023 | 13:39 WIB
Dilaporkan soal Keterwakilan Caleg Perempuan, Komisioner KPU Absen dan Tak Siapkan Jawaban
Para Komisioner KPU RI dalam konfensi pers tentang perekrutan badan ad hoc untuk Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (17/11/2022). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Ketujuh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kompak absen di sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu tentang keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif alias caleg. Sidang yang beragendakan mendengarkan laporan pelapor dan jawaban terlapor digelar di Bawaslu RI, Jakarta, hari ini. 

Absennya para komisioner KPU yang diketuai oleh Hasyim Asy'ari sedang berada di luar negeri untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kepada Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN).

Untuk itu, KPU meminta penjadwalan ulang agar sidang menyampaikan jawabannya ditunda menjadi Kamis (23/11/2023).

Menanggapi itu, Hadar Nafis Gumay selaku pelapor mengaku kecewa karena KPU tidak siap memberikan jawaban atas laporannya.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). (Suara.com/Dea)
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). (Suara.com/Dea)

“Kami kecewa, seharusnya jadwal hari ini kami bisa mendengarkan jawaban terlapor tapi tidak terjadi, majelis yang terhormat,” kata Hadar di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Meski begitu, Hadar mengaku tetap menyetujui agar sidang kembali digelar pada Kamis pekan ini dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai terlapor.

“Saya kira kami sangat berharap proses ini tidak tertunda-tunda dan bisa dibuktikan cepat,” ujar mantan komisioner KPU itu.

Dia menilai penanganan perkara ini akan berdampak pada pengadaan logisik, khususnya surat suara sehingga sidang penanganan perkara ini dirasa mesti dilakukan secara cepat.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin (1/8/2022). [ANTARA/Boyke Ledy Watra]
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin (1/8/2022). [ANTARA/Boyke Ledy Watra]

“Kita harus tahu betul bahwa putusan ini akan sangat ditunggu terkait logistik kita juga. Oleh karena itu, sekali lagi mohon tidak panjang-panjang proses ini supaya tidak berdampak lebih lanjut kepada pemilu,” tandas Hadar.

baca juga

Diketahui, Hadar melaporkan KPU dengan dugaan pelanggaran pemilu karena penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR.

Keputusan KPU itu dianggap bertentangan dengan persyaratan pengajuan/pengusulan daftar calon anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 juncto Putusan DKPP Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023.

Menurut pelapor, DCT DPR tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Organisasi Perangkat Desa Deklarasikan Dukungan untuk Gibran, Bawaslu Ingatkan Ada Sanksi Pidana

Organisasi Perangkat Desa Deklarasikan Dukungan untuk Gibran, Bawaslu Ingatkan Ada Sanksi Pidana

Kotak Suara | Selasa, 21 November 2023 | 01:00 WIB

150 Media Ikuti Pelatihan Cek Fakta Jelang Pemilu 2024, AMSI Beri Kabar Baik

150 Media Ikuti Pelatihan Cek Fakta Jelang Pemilu 2024, AMSI Beri Kabar Baik

News | Senin, 20 November 2023 | 22:43 WIB

Bawaslu Belum Dapat Bukti Keterlibatan Polisi dalam Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di Jember

Bawaslu Belum Dapat Bukti Keterlibatan Polisi dalam Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di Jember

Kotak Suara | Senin, 20 November 2023 | 23:00 WIB

Pantun Cak Imin dan Mahfud Diperkarakan, Bawaslu Masih Kaji Syarat Formil dan Materiil

Pantun Cak Imin dan Mahfud Diperkarakan, Bawaslu Masih Kaji Syarat Formil dan Materiil

Kotak Suara | Senin, 20 November 2023 | 19:55 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×