Soal Keterwakilan Perempuan, KPU akan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu tapi Rapat Dulu

Rabu, 29 November 2023 | 19:00 WIB
Soal Keterwakilan Perempuan, KPU akan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu tapi Rapat Dulu
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Herwyn menyatakan, semua ketentuan di atas adalah bagian dari tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan pelaksanaan pencalonan anggota DPR.

"Maka majelis pemeriksa berpendapat tindkaan terlapor yang tidak menindaklanjuti Putusan MA 24/HUM/2023 dalam proses pencalonan merupakan pelanggaran administrasi pemilu ketentuan Pasal 460 (1) UU Pemilu," tandas dia.

Sekadar gambaran, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan KPU dengan dugaan pelanggaran pemilu karena penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dianggap bertentangan dengan persyaratan pengajuan/pengusulan daftar calon anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung No.24 P/HUM/2023 juncto Putusan DKPP No. 110-PKE-DKPP/IX/2023.

Menurut pelapor, DCT DPR tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI