Pertanyakan KPU Soal Format Debat Capres-Cawapres, TPN Ganjar-Mahfud: Menyimpang dari UU Pemilu!

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 02 Desember 2023 | 14:10 WIB
Pertanyakan KPU Soal Format Debat Capres-Cawapres, TPN Ganjar-Mahfud: Menyimpang dari UU Pemilu!
Calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menunjukkan nomor 3. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggelar depat capres-cawapres tidak secara terpisah. Dia menilai KPK sebagai pelaksanakan Undang-Undang bukan hanya melakukan penyimpangan.

"Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa debat capres akan dilakukan dengan menghadiri capres dan cawapres dalam 5 kali acara debat, menurut saya bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres yang akan menjadi orang Nomor 2 di republik ini,” kata Todung dikutip Suara.com, Sabtu (2/12/2023).

Menurutnya debat cawapres harus dilaknakan karena publik memiliki hak untuk mengetahui kualitas, kecerdasan dan komitmen para cawapres yang akan mereka pilih.

"UU Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak 5 kali. Tetapi penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres,” ujarnya.

Todung mengakui capres-cawapres memang satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Namun menurutnya, akan ada suatu kesempatan wakil presiden harus menggantikan presiden.

"Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar cawapres ditiadakan,” tuturnya.

Oleh karenanya dia mendesak agar KPU mengembalikan format debat capres-cawapres seperti pemilu sebelum-sebelumnya.

"Kembali saja kepada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PerKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ketua KPU atau KPU tak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam UU Pemilu. KPU hanya pelaksana UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU," ucapnya.

"Kalau KPU hendak mengubah UU maka KPU harus meminta pemerintah dan DPR mengubah UU Pemilu,” tegas Todung.

Komposisi Debat Pilpres

Sebelumnya, KPU memutuskan debat capres-cawapres tidak digelar terpisah. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, semua pasangan calon (paslon) bakal hadir secara bersamaan.

"Pada dasarnya, dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu, pasangan calon semuanya hadir," kata Hasyim di KPU, Kamis (30/11/2023) kemarin.

Ketentuan tersebut, lanjut Hasyim, untuk menunjukan kepada publik bahwa paslon yang berkontestasi memiliki satu kesatuan dan bisa saling bekerja sama.

Kendati demikian, nantinya akan ada pembagian porsi pada gelaran debat tersebut. Dari lima kali debat, tiga di antaranya merupakan debat capres dan dua debat cawapres.

Diketahui, KPU RI telah menetapkan debat capres-cawapres sebelum pemungutan suara bakal digelar sebanyak lima kali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Kaget Tak Ada Sesi Debat Khusus Cawapres: Tim Belum Pernah Diajak Bicara

Anies Kaget Tak Ada Sesi Debat Khusus Cawapres: Tim Belum Pernah Diajak Bicara

Kotak Suara | Sabtu, 02 Desember 2023 | 13:48 WIB

Megawati Tuding Pemerintah Mirip Orba, Relawan Gibran: Sangat Tidak Berdasar!

Megawati Tuding Pemerintah Mirip Orba, Relawan Gibran: Sangat Tidak Berdasar!

News | Sabtu, 02 Desember 2023 | 13:28 WIB

Sindir Gibran? Dokter Tifa Setuju Debat Cawapres Dihapus: Daripada Pipis di Celana Hadapi Mahfud MD

Sindir Gibran? Dokter Tifa Setuju Debat Cawapres Dihapus: Daripada Pipis di Celana Hadapi Mahfud MD

Kotak Suara | Sabtu, 02 Desember 2023 | 13:14 WIB

Perdana! AHY Dampingi Prabowo Kampanye di Tasikmalaya

Perdana! AHY Dampingi Prabowo Kampanye di Tasikmalaya

Kotak Suara | Sabtu, 02 Desember 2023 | 12:48 WIB

Tak Ada Sesi Debat Cawapres, Kubu AMIN Sebut KPU Ingkar Janji

Tak Ada Sesi Debat Cawapres, Kubu AMIN Sebut KPU Ingkar Janji

Kotak Suara | Sabtu, 02 Desember 2023 | 12:16 WIB

Enaknya Jadi Gibran: Dibantu Paman, Debat Khusus Cawapres Dihapus

Enaknya Jadi Gibran: Dibantu Paman, Debat Khusus Cawapres Dihapus

Kotak Suara | Sabtu, 02 Desember 2023 | 09:54 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB