Bawaslu DKI Sebut 'Kampanye Susu' Gibran yang Libatkan Anak di Penjaringan Berpotensi Langgar Aturan

Selasa, 05 Desember 2023 | 13:20 WIB
Bawaslu DKI Sebut 'Kampanye Susu' Gibran yang Libatkan Anak di Penjaringan Berpotensi Langgar Aturan
Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka bersama sang istri Selvi Ananda di Kampung Sawah, Tangerang, Banten pada Senin (4/12/2023). Dalam kampanye tersebut, Gibran membagikan susu dan buku kepada anak-anak dan warga. [Ist]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak tegas bila calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terbukti melanggar aturan dengan melibatkan anak-anak saat kampanye di Jakarta Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.

"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," katanya kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Dia menjelaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak termaktub dalam Pasal 280 ayat 2 Huruf k UU Pemilu.

Selain itu, Pasal 15 huruf a UU Perlindungan Anak juga melarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Untuk itu, Benny memastikan Bawaslu Jakarta Utara akan menjatuhkan sanksi tegas kepada putra sulung Presiden Jokowi itu bila terbukti melibatkan anak-anak saat kampanye.

"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," ujar Benny.

Sebelumnya, Gibran melakukan kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023). Dia diketahui sempat membagikan susu dan buku kepada anak-anak.

Adapun pembagian susu gratis sendiri merupakan salah satu program yang digagas pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Gibran 'Kampanye' Bagi-bagi Susu di CFD, Pj Gubernur DKI Heru Budi Kena Semprit Bawaslu

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu DKI Jakarta juga akan memberi peringatan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai buntut kegiatan kampanye Gibran saat Car Free Day (CFD), Minggu (3/12/2023).

Untuk memastikannya, Bawaslu sedang melakukan penelusuran dugaan pelanggaran kampanye Gibran saat CFD. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.

"Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor," kata Benny kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Dia menegaskan, CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye politik bagi calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif.

"Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," tegas Benny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI