Gibran Persilakan Bawaslu Selidiki Aksi Bagi-bagi Susu Di CFD, Ini Pasal Yang Diduga Dilanggar Putra Jokowi

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 07 Desember 2023 | 11:44 WIB
Gibran Persilakan Bawaslu Selidiki Aksi Bagi-bagi Susu Di CFD, Ini Pasal Yang Diduga Dilanggar Putra Jokowi
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Suara.com - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa aktivitas pembagian susu kepada masyarakat saat car free day (CFD) di Sudirman-Thamrin Jakarta tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).

Meski demikian, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mempersilakan Bawaslu DKI Jakarta untuk menelusuri perkara tersebut.

"Silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami," ujar Gibran saat ditemui usai bulu tangkis di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12/2023) lalu.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, Bawaslu Jakarta Utara dan Jakarta Pusat segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dugaan pelanggaran kampanye oleh calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming.

"Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi," kata Benny melalui pesan singkatnya, Rabu (6/12/2023).

Sebelumnya, Gibran diduga melakukan pelanggaran kampanye di Penjaringan, Jakarta Timur, pada Jumat (1/12) karena meminta anak-anak naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu.

Menurut Pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak. Kemudian Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Sementara di Jakarta Pusat, Gibran diduga melakukan pelanggaran kampanye karena membagikan susu kepada masyarakat yang sedang berolahraga saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day pada Minggu (3/12/2023).

"Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," ujar Benny sebagaimana dilansir Antara.

Tindakan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, car free day dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik apalagi aktivitas kampanye.

Kemudian, Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menegaskan bahwa peserta pemilu dilarang berkampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

"Dalam hal ini, susu bukan merupakan bahan kampanye," kata Benny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjuangan Gibran Rakabuming saat Pacari Selvi Ananda, The Real Cinta Tak Pandang Kasta

Perjuangan Gibran Rakabuming saat Pacari Selvi Ananda, The Real Cinta Tak Pandang Kasta

Lifestyle | Kamis, 07 Desember 2023 | 11:32 WIB

Jawaban Gibran Tak Hadir Di Acara Dialog Cawapres TVOne: Saya Datang Yang Debat Resmi

Jawaban Gibran Tak Hadir Di Acara Dialog Cawapres TVOne: Saya Datang Yang Debat Resmi

Kotak Suara | Kamis, 07 Desember 2023 | 11:30 WIB

Lainnya Gulung Tikar, Ini 4 Bisnis Gibran Rakabuming yang Masih Aktif

Lainnya Gulung Tikar, Ini 4 Bisnis Gibran Rakabuming yang Masih Aktif

Lifestyle | Kamis, 07 Desember 2023 | 11:18 WIB

Menguji Argumen Selvi Ananda Soal Pemberian Susu Agar Anak Tidak Stunting, Validkah?

Menguji Argumen Selvi Ananda Soal Pemberian Susu Agar Anak Tidak Stunting, Validkah?

Lifestyle | Kamis, 07 Desember 2023 | 10:50 WIB

Mahar Selvi Ananda dari Gibran, Bukan Barang Mewah tapi Bermakna Buat Mualaf

Mahar Selvi Ananda dari Gibran, Bukan Barang Mewah tapi Bermakna Buat Mualaf

Lifestyle | Kamis, 07 Desember 2023 | 10:41 WIB

Beda Latar Belakang Keluarga Selvi Ananda dan Erina Gudono, Sederhana vs Bukan Kalangan Sembarangan

Beda Latar Belakang Keluarga Selvi Ananda dan Erina Gudono, Sederhana vs Bukan Kalangan Sembarangan

Lifestyle | Kamis, 07 Desember 2023 | 10:13 WIB

Mas Gibran, CFD Itu Ruang Berekspresi Masyarakat Tanpa Polusi, Bukan Politisasi

Mas Gibran, CFD Itu Ruang Berekspresi Masyarakat Tanpa Polusi, Bukan Politisasi

Kotak Suara | Kamis, 07 Desember 2023 | 11:32 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB