FIX! MUI Menetapkan Golput Haram, Ini Isi Lengkap Fatwa dan Aturannya Pemilu 2024

Rifan Aditya

Rabu, 20 Desember 2023 | 18:46 WIB
FIX! MUI Menetapkan Golput Haram, Ini Isi Lengkap Fatwa dan Aturannya Pemilu 2024
Ilustrasi pemilu - Isi Lengkap Fatwa MUI Golput Haram (Freepik)

Suara.com - Resmi, pada hari Senin (18/12/23), MUI telah menerbitkan fatwa dengan isi lengkap mengenai golput yang dinilai haram. Golput (golongan putih) sendiri merupakan julukan untuk orang-orang yang tidak memilih ketika pemilu.

Sebelumnya, KH Cholil Nafis selaku Ketua MUI Bidang Dakwah memang pernah menyampaikan hal serupa melalui laman Twitter atau X pribadinya.

Aturan tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat muslim di Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kita meminta, pilihlah salah satu dari ketiganya. Mau nomor satu, dua, atau tiga silahkan mana yang sesuai. Kita sudah lihat visi misinya, debatnya, dan mana yang lebih konsisten,” ujar Kiai Cholil.

Isi Lengkap Fatwa MUI Golput Haram

Berdasarkan keputusan MUI di Padang Panjang, berikut adalah isi dari fatwa haram terhadap tindakan golput tersebut.

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa

2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat

baca juga

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram

Fatwa tersebut tentu tidak dikeluarkan tanpa alasan. Pihak MUI menjelaskan bahwa aturan golput haram merujuk pada Ijtima Ulama II se-Indonesia di tahun 2009 lalu.

Fatwa itu menegaskan bahwa memilih pemimpin dalam Islam dinilai sebagai kewajiban demi menegakkan kepemimpinan dan pemerintahan di dalam kehidupan bersama.

Cholil Nafis menambahkan bahwa masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih akan dinilai tidak bertanggung jawab terhadap arah bangsa ke depannya.

Ijtima tersebut telah ditetapkan sejak 26 Januari 2009 dengan judul “Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum”.

Demikian informasi mengenai isi lengkap fatwa MUI golput haram, sudahkah Anda menentukan pilihan?

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Google Bard Haram Beri Informasi soal Anies, Prabowo, maupun Ganjar

Google Bard Haram Beri Informasi soal Anies, Prabowo, maupun Ganjar

Tekno | Rabu, 20 Desember 2023 | 12:30 WIB

Dana Janggal Kampanye 2024 Capai Triliunan, Begini Dalih Bawaslu Belum Usut Temuan PPATK

Dana Janggal Kampanye 2024 Capai Triliunan, Begini Dalih Bawaslu Belum Usut Temuan PPATK

Kotak Suara | Selasa, 19 Desember 2023 | 18:45 WIB

Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024? Lebih Tinggi dari Sebelumnya, Cek Nominal dan Syarat Daftar

Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024? Lebih Tinggi dari Sebelumnya, Cek Nominal dan Syarat Daftar

Kotak Suara | Selasa, 19 Desember 2023 | 14:53 WIB

Pemasangan Bendera PDIP dan Demokrat Main Tinggi-tinggian di Kawasan Tebet

Pemasangan Bendera PDIP dan Demokrat Main Tinggi-tinggian di Kawasan Tebet

Foto | Selasa, 19 Desember 2023 | 14:55 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×