Roy menegaskan bahwa pendapatnya terkait Gibran di Debat Cawapres lalu berdasarkan fakta.

"Karena apa-apa yang saya sampaikan soal cawapres nomor 2 menggunakan 3 mic di sesi pertama adalah fakta dan bahkan diakuinya sebagai backup jika ada mic yang mati," ujar Roy.
Tersangkut ITE
Pada bulan Februari lalu, Roy Suryo pernah divonis 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta atas kasus UU ITE.
Roy Suryo saat itu tersandung kasus ITE lantaran ikut mengunggah ulang meme Stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Joko Widodo.
Kasus meme stupa Roy Suryo bermula ketika ia mengunggah cuitan di Twitter pada awal Juni 2022 lalu. Ketika itu Roy turut mengkritik kebijakan pemerintah menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur.
Pakar telematika ini menyematkan meme editan stupa Candi Borobudur yakni sang Buddha Gautama yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi. Cuitan itu menuai amarah publik karena dinilai mengandung SARA.