Bang Kim juga mengaku dirinya sudah 10 tahun tercatat sebagai WNI. Ia mengambil sumpah menjadi WNI dan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Rusdianto pada Rabu (23/10/2013).
Pengambilan sumpah tersebut bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta.
Kim kini menegaskan dirinya telah tercatat resmi sebagai orang Jakarta selama 10 tahun dan tentu layak maju ke Pileg 2024, tak seperti yang dituduhkan kepadanya.
Ia juga membuktikan dirinya mengantongi KTP DKI Jakarta.
"Saya tinggal di Indonesia sudah 31 tahun 4 bulan, pegang KTP Jakarta 10 tahun lebih," kata Kim ke wartawan, Jumat (5/1/2024).
Ia juga telah lama menetap di Jakarta seperti layaknya orang lokal.
"Saya tinggal di Jakarta terus gak kemana-mana," katanya.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Maju Pileg 2024 dari Golkar, Caleg Naturalisasi Chong Sung Kim Ngaku Sudah 31 Tahun di Indonesia