UU Pemilu Ternyata Bolehkan Presiden Ikut Kampanye, Tapi Ini Syaratnya

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 24 Januari 2024 | 13:15 WIB
UU Pemilu Ternyata Bolehkan Presiden Ikut Kampanye, Tapi Ini Syaratnya
Presiden Jokowi dan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden. Hal itu ditegaskan Jokowi ketika ditanya tanggapannya tentang menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.

Namun Jokowi tak menjawab secara lugas ketika ditanya apakah nantinya dia akan melakukan kampanye, mengingat seorang presiden tidak masalah ikut kampanye. Simak syarat dan aturan presiden boleh ikut kampanye menurut UU Pemilu berikut ini.

UU Pemilu Soal Presiden Boleh Ikut Kampanye

Presiden dan kepala daerah dari gubernur hingga wakil bupati dapat melakukan kampanye atau bergabung sebagai tim kampanye. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Dalam Pasal 281, UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota boleh terlibat kampanye peserta pemilu dengan sejumlah syarat antara lain:

  1.  Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

Kemudian dalam Pasal 299, ditegaskan bahwa presiden dan wakil presiden berhak melaksanakan kampanye. Pasal itu menyatakan pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye. Pejabat negara non-parpol juga bisa ikut kampanye selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Selain itu, Pasal 300 dengan ketentuan mengatur bahwa presiden dan wapres yang ikut pemilu wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara. 

Lebih lanjut, Pasal 302 dan 303 mengatur soal bagaimana menteri dan kepala daerah dapat ikut serta dalam kampanye. Kedua pasal itu mengatur bahwa cuti kampanye dapat diberikan pada menteri dan kepala daerah selama satu hari tiap minggunya di luar hari libur. 

Hari libur menjadi hari bebas untuk mereka berkampanye. Cuti untuk menteri diberikan oleh presiden. Sementara itu, cuti untuk kepala daerah diberikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selain itu, ada Pasal 304 dan 305 yang mengatur sejauh mana fasilitas negara dapat dipakai oleh pejabat negara dalam berkampanye.

Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Jokowi Tertawa Lihat Prabowo Gaya Silat di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). (Suara.com/Novian)
Jokowi Tertawa Lihat Prabowo Gaya Silat di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). (Suara.com/Novian)

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye. Jokowi juga mengatakan presiden boleh memihak.

baca juga

"Presiden boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta pada Rabu (24/1/2024).

Namun, Jokowi menegaskan yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. "Kita ini pejabat publik masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya.

Jokowi juga menanggapi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.

"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ucap dia lagi.

Kemudian Jokowi memberikan jawaban tegas ketika dirinya memihak atau tidak. "Itu yang mau saya tanya," tutur dia.

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah Jokowi nantinya akan melakukan kampanye, dia tak menjawab lugas. "Ya boleh saja saya kampenye, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Ya nanti dilihat (ikut kampanye atau tidak)," ujar dia.

Diketahui dalam kesempatan itu, Jokowi hadir bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Keduaya berada di Lanud Halim Perdanakusuma dalam rangka penyerahan secara simbolis Pesawat C-130J-30 Super Hercules kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal Fadjar Prasetyo.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habiburokhman: Presiden Boleh Dukung Capres Manapun

Habiburokhman: Presiden Boleh Dukung Capres Manapun

Kotak Suara | Rabu, 24 Januari 2024 | 12:56 WIB

Hadiri Serah Terima Super Hercules Ke TNI AU, Jokowi-Prabowo Kompak Pake Topi Dan Jaket Bomber

Hadiri Serah Terima Super Hercules Ke TNI AU, Jokowi-Prabowo Kompak Pake Topi Dan Jaket Bomber

News | Rabu, 24 Januari 2024 | 12:46 WIB

Jokowi Nyatakan Presiden-Menteri Boleh Berkampanye, Anies Minta Ahli Hukum Menilai

Jokowi Nyatakan Presiden-Menteri Boleh Berkampanye, Anies Minta Ahli Hukum Menilai

News | Rabu, 24 Januari 2024 | 12:37 WIB

Terungkap! Orang Dalam Ini Sebut Seluruh Proyek Food Estate Jokowi Gagal Total

Terungkap! Orang Dalam Ini Sebut Seluruh Proyek Food Estate Jokowi Gagal Total

Bisnis | Rabu, 24 Januari 2024 | 11:57 WIB

Adu Pendidikan Gus Miftah dan Gibran Rakabuming, Sang Pendakwah Ngaku Belajar Etika dari Anak Presiden

Adu Pendidikan Gus Miftah dan Gibran Rakabuming, Sang Pendakwah Ngaku Belajar Etika dari Anak Presiden

Lifestyle | Rabu, 24 Januari 2024 | 11:57 WIB

Terkini

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:01 WIB

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Video | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:48 WIB

Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya

Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:41 WIB

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:39 WIB

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Bogor | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:50 WIB

×