Habiburokhman: Presiden Boleh Dukung Capres Manapun

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Rabu, 24 Januari 2024 | 12:56 WIB
Habiburokhman: Presiden Boleh Dukung Capres Manapun
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman di Cikini, Jakarta, Minggu (7/1/2024). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan siapapun yang berstatus sebagai warga negara Indonesia berhak menentukan dukungan dan pilihannya dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkap Habiburokhman merespons sejumlah tudingan yang belakangan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) seolah melanggar hukum dan etika ketika menunjukkan arah dukungannya pada salah satu paslon. Adapun beberapa waktu terakhir, Jokowi disebut condong memihak paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

"Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga. Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," tegas Habiburokhman, Rabu (24/1/2024).

"Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya," sambungnya.

Menurut Habiburokhman, sesat berpikir itu bahkan menyasar pada Jokowi yang seolah akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu paslon.

"Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi kitab bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent," jelas dia.

"Poinnya selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya," jelas dia.

Habiburokhman pun menyebut sejumlah contoh yang terjadi di Amerika Serikat, di mana seorang Presiden incumbent mendukung bahkan berkampanye untuk salah satu calon presiden periode berikutnya.

"Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan BArrack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump," papar Habiburokhman.

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir berlebihan. Sebab hingga saat ini, negara masih memegang aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang didukung.

Habiburokhman memaparkan salah satu aturan itu termuat dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu, lanjut Habiburokhman, negara juga memiliki Basan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengamati langkah-langkah seputar pemilu, di mana kinerja mereka dipantau oleh Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tegas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Pakai Urat Bela Prabowo-Gibran, Dewi Perssik Goyang Bareng Sahabat Ganjar

Nikita Mirzani Pakai Urat Bela Prabowo-Gibran, Dewi Perssik Goyang Bareng Sahabat Ganjar

News | Rabu, 24 Januari 2024 | 12:48 WIB

Hadiri Serah Terima Super Hercules Ke TNI AU, Jokowi-Prabowo Kompak Pake Topi Dan Jaket Bomber

Hadiri Serah Terima Super Hercules Ke TNI AU, Jokowi-Prabowo Kompak Pake Topi Dan Jaket Bomber

News | Rabu, 24 Januari 2024 | 12:46 WIB

Bertemu Sri Sultan HB X, Anies Minta Restu, Ngaku Putra Yogyakarta

Bertemu Sri Sultan HB X, Anies Minta Restu, Ngaku Putra Yogyakarta

Kotak Suara | Rabu, 24 Januari 2024 | 12:28 WIB

5 OOTD Denisa Istifani, Gamer Cantik yang Jadi Pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming

5 OOTD Denisa Istifani, Gamer Cantik yang Jadi Pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming

Lifestyle | Rabu, 24 Januari 2024 | 12:13 WIB

Tak Banyak Yang Tahu, Ini Sosok Dua Perempuan Kakak Kandung Prabowo, Senyumnya Mirip Bak Kembaran

Tak Banyak Yang Tahu, Ini Sosok Dua Perempuan Kakak Kandung Prabowo, Senyumnya Mirip Bak Kembaran

News | Rabu, 24 Januari 2024 | 12:09 WIB

Adu Pendidikan Gus Miftah dan Gibran Rakabuming, Sang Pendakwah Ngaku Belajar Etika dari Anak Presiden

Adu Pendidikan Gus Miftah dan Gibran Rakabuming, Sang Pendakwah Ngaku Belajar Etika dari Anak Presiden

Lifestyle | Rabu, 24 Januari 2024 | 11:57 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB