Anies Minta Timnya Segera Urus Izin Kampanye Akbar Di JIS, Berpotensi Ditolak?

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 30 Januari 2024 | 10:05 WIB
Anies Minta Timnya Segera Urus Izin Kampanye Akbar Di JIS, Berpotensi Ditolak?
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan meminta timnya untuk mengurus izin keramaian rencana kampanye akbar di Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 10 Februari 2024 ke pihak terkait.

"Coba tanya tim, kalau itu (izin keramaian)," kata Anies Baswedan di Kampung Muka Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (29/1/2024).

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu Anies-Muhaimin Iskandar (AMIN) berencana menggelar kampanye akbar di JIS pada 10 Februari.

Lokasi itu sengaja dipilih pasangan AMIN, karena seperti dikatakan Anies di Jakarta, Kamis (18/1), JIS merupakan karya anak bangsa, simbol keringat anak Indonesia yang dibangun tanpa menggunakan tenaga asing satu pun.

Selain juga berkapasitas besar, 82 ribu tempat duduk, berstandar internasional dan bersertifikat green building level platinum.

Karena itu, JIS dinilai lokasi yang paling tepat untuk menunjukkan visi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu tentang kemandirian dan kehebatan karya-karya anak bangsa.

Anies mengatakan semua persyaratan tentang hal yang baik itu ada di JIS, termasuk juga soal bangunan yang ramah penyandang disabilitas.

Mengenai izin keramaian, dilansir dari laman Polri, bertujuan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak, karena kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas.

Pemberian izin oleh Polri akan mempertimbangkan kesiapan kuantitas personel, serta sarana dan prasarana untuk mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin ditimbulkan.

Baca Juga: Doa Anies Saat Jokowi-Prabowo Makan Bakso Berdua: Mudah-mudahan Baksonya Enak

Panitia pelaksana kampanye Pemilu 2024 harus mengurus penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu 2024.

Penerbitan STTP mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan STTP Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 15 dan Nomor 20 tentang Kampanye Pemilu.

Sesuai PP 60/2017 pasal 18 dan Perkap 6/2012 pasal 13 bahwa pemberitahuan kampanye diterima paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Lalu, dalam PP 60/2017 pasal 20 ayat 2 dan Perkap 6/2012 pasal 31 bahwa terhadap pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan, petugas Polri yang berwenang menerbitkan STTP paling lambat H-3 sebelum kegiatan Kampanye dilaksanakan.

Untuk skala provinsi, STTP diterbitkan oleh kepolisian daerah (Polda) .

Apabila pemberitahuan belum memenuhi ketentuan, sesuai PP 60/2017 pasal 20 ayat 3, panitia pelaksana kampanye diwajibkan melengkapi dalam jangka waktu H-3 hari kerja sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI