Menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah, hanya 1 partai saja yang memenuhi kuota caleg perempuan.
Dikatakan pula jika masalah tersebut menjadi persoalan penting yang sejak awal Ketua KPU tidak komitmen menjalankan amanat dari Undang-Undang Pemilu.
Padahal, menurutnya keterwakilan perempuan itu adalah tindakan untuk kesetaraan gender serta afirmasi keterwakilan perempuan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan