Gegara Komentari Dirty Vote, Cak Imin dan JK Dilaporkan ke Bawaslu!

Selasa, 13 Februari 2024 | 14:49 WIB
Gegara Komentari Dirty Vote, Cak Imin dan JK Dilaporkan ke Bawaslu!
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta nasihat dari Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla atau JK soal koalisi besar. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekadar informasi, Pasal 278 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa selama masa tenang, peserta pemilu, tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya; memilih pasangan calon; memilih partai politik perserta pemilu; memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; serta memilih calo. anggota DPD RI.

Kemudian pada undang-undang yang sama, Pasal 523 ayat 2 mengatur bahwa pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 48 juta.

Lalu, pasal 287 ayat 5 UU 7/2017 juga menjelaskan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Larangan lain dalam masa kampanye ialah mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu.

Hal itu diatur dalam Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI