Nyoblos Modal KTP Tanpa Undangan TPS, Emang Bisa?

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 13 Februari 2024 | 17:22 WIB
Nyoblos Modal KTP Tanpa Undangan TPS, Emang Bisa?
Sejumlah awak media mengikuti simulasi proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Isu beredar mengenai seseorang yang bisa mencoblos hanya bermodalkan KTP saja. Apakah hal ini valid? Benarkah bisa nyoblos modal KTP saja? Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan hal ini?

Kabar ini muncul dan mulai beredar beberapa waktu yang lalu, dan cukup banyak dibaca oleh masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit yang gagal mengurus kepindahan lokasi TPS karena satu dan lain hal yang tidak sesuai dengan aturan dari KPU.

Apakah Kabar Ini Benar?

Disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, tidak semua orang yang sudah punya hak pilih bisa mencoblos hanya menggunakan KTP saat pemilu dilangsungkan 14 Februari 2024 mendatang.

Seorang pemilih bisa mencoblos ke TPS dengan membawa KTP saja hanya berlaku untuk warga dengan hak pilih, namun belum terdaftar di Daftar Pemilih tetap, dan Daftar Pemilih Tambahan, serta berdomisili sesuai dengan KTP yang dimilikinya.

Nantinya pemilih dengan modal KTP tersebut akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus, dan secara administrasi diurus oleh petugas pemungutan suara di wilayahnya. Hal utama yang harus diperhatikan adalah bahwa seorang harus berdomisili di lokasi yang tertulis pada KTP yang ia miliki.

Jadi secara faktual, hal ini benar, namun ada syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh orang tersebut. Jika kategori dan syarat utama ini tidak dipenuhi, maka pemilih tidak bisa mencoblos hanya dengan membawa KTP saja.

Syarat Tambahan yang Diperlukan

Lalu bagaimana jika KTP yang dimiliki tidak sesuai dengan domisili tempat seseorang itu tinggal? Apakah lantas hak suara yang dimilikinya tidak dapat digunakan?

Masih mengacu pada keterangan pihak bersangkutan, warga dengan kategori ini tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 besok. Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Beberapa berkas yang wajib dimiliki kemudian adalah KTP dan formulir A5 yang digunakan untuk melakukan pemindahan TPS. Formulir ini dapat diurus dan diperoleh paling lambat seminggu sebelum hari pemungutan suara dilakukan, dengan menyertakan dokumen penunjang sesuai dengan ketentuan.

Masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan, golongan masyarakat yang bisa masuk pada kategori ini adalah orang yang sedang sakit, terkena bencana alam, berada di lapas atau rutan, atau bekerja di luar kota.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Apa? 1 Hari Jelang Pemilihan Website KPU RI Dalam Pemeliharaan

Ada Apa? 1 Hari Jelang Pemilihan Website KPU RI Dalam Pemeliharaan

News | Selasa, 13 Februari 2024 | 17:16 WIB

Warga Bekasi Wajib Catat, Promo Pemilu 2024 Makan dan Minum Cuma Rp 14 Ribu

Warga Bekasi Wajib Catat, Promo Pemilu 2024 Makan dan Minum Cuma Rp 14 Ribu

Lifestyle | Selasa, 13 Februari 2024 | 16:57 WIB

Anis Matta: Partai Gelora Partai Baru yang Tidak Punya Dosa

Anis Matta: Partai Gelora Partai Baru yang Tidak Punya Dosa

News | Selasa, 13 Februari 2024 | 16:35 WIB

Tradisi Mencoblos Megawati Bareng Keluarga di TPS Kebagusan, Setelah Itu Disatroni Ganjar-Mahfud

Tradisi Mencoblos Megawati Bareng Keluarga di TPS Kebagusan, Setelah Itu Disatroni Ganjar-Mahfud

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 16:30 WIB

Simak Tempat Nyoblos Pemain Naturalisasi Persib di Pemilu 2024, Ada yang di Jakarta

Simak Tempat Nyoblos Pemain Naturalisasi Persib di Pemilu 2024, Ada yang di Jakarta

Bola | Selasa, 13 Februari 2024 | 16:16 WIB

Unggah Podcast dengan Prabowo di Masa Tenang, Deddy Corbuzier Dituding Kampanye Terselubung

Unggah Podcast dengan Prabowo di Masa Tenang, Deddy Corbuzier Dituding Kampanye Terselubung

Entertainment | Selasa, 13 Februari 2024 | 16:25 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB