Cara Mencoblos yang Buat Suara Tidak Sah Pemilu 2024, Nyoblos di Luar Kotak hingga Pakai Rokok!

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 14 Februari 2024 | 09:42 WIB
Cara Mencoblos yang Buat Suara Tidak Sah Pemilu 2024, Nyoblos di Luar Kotak hingga Pakai Rokok!
Cara Mencoblos yang Buat Suara Tidak Sah Pemilu 2024, Jangan di Luar Kotak! (twitter)

Suara.com - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada hari Rabu (14/2/2024). Terdapat lima surat suara yang akan diberikan untuk calon pemilih, antara lain yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan juga DPRD kabupaten/kota. Untuk itu penting bagi pemilih mengetahui cara coblos yang buat suara tidak sah

Sebagaimana diketahui bahwa tata cara pemberian suara terhadap surat suara itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Dalam Pasal 19 Ayat (1) dijelaskan bahwa, pemilih harus memastikan jika surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Kemudian, pemilih wajib nemakai alat coblos yang sudah disediakan oleh panitia penyelenggara. 

Terdapat beberapa hal harus perlu diketahui sebelum memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), salah satunya yaitu cara mencoblos yang benar sehingga membuat surat suara menjadi sah. Sebab, sesuai pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, ada saja pemilih yang salah mencoblos sehingga suaranya tidak bisa dihitung lantaran surat suara dianggap tidak sah. 

Cara Coblos yang Buat Suara Tidak Sah 

Berikut ini adalah beberapa cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 tidak sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1) sehingga membuat surat suara tidak sah: 

1. Pemilih tidak mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan juga belum tercoblos. 

2. Pada saat di bilik suara, pemilih tidak mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang sudah disediakan di TPS. 

3. Mencoblos lebih dari satu kali di nomor, nama, foto pasangan calon, maupun tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan juga wakil presiden. 

4. Pemilih mencoblos surat suara di luar kolom 

5. Pemilih mencoret-coret surat suara 

6. Setelah mencoblos, pemilih tidak melipat surat suara sesuai petunjuk, sehingga surat suara menjadi tikal sampai robek. 

7. Surat suara dicoblos dengan rokok maupun api 

Kriteria Surat Suara Sah 

Berikut ini adalah kriteria surat suara yang sah: 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perbedaan Exit Poll, Quick Count, dan Real Count Metode Hitung Surat Suara Pemilu 2024

Perbedaan Exit Poll, Quick Count, dan Real Count Metode Hitung Surat Suara Pemilu 2024

Kotak Suara | Rabu, 14 Februari 2024 | 09:33 WIB

Pemilu 2024, Fuji Malah Unggah Foto Pakai Selang Oksigen dan Infus, Ada Apa?

Pemilu 2024, Fuji Malah Unggah Foto Pakai Selang Oksigen dan Infus, Ada Apa?

Entertainment | Rabu, 14 Februari 2024 | 09:38 WIB

Robek Sebelum Dibuka, Ini Syarat Tukar Surat Suara Saat Coblos Pemilu 2024, Cuma Boleh 1 Kali!

Robek Sebelum Dibuka, Ini Syarat Tukar Surat Suara Saat Coblos Pemilu 2024, Cuma Boleh 1 Kali!

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 21:14 WIB

Dugaan Surat Suara Dicoblos Sebelum Digunakan di Mekkah, Bawaslu Nyatakan Tak Ada Pelanggaran?

Dugaan Surat Suara Dicoblos Sebelum Digunakan di Mekkah, Bawaslu Nyatakan Tak Ada Pelanggaran?

Kotak Suara | Selasa, 13 Februari 2024 | 18:58 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB