5. Pemilih mencoret-coret surat suara
6. Setelah mencoblos, pemilih tidak melipat surat suara sesuai petunjuk, sehingga surat suara menjadi tikal sampai robek.
7. Surat suara dicoblos dengan rokok maupun api
Kriteria Surat Suara Sah
Berikut ini adalah kriteria surat suara yang sah:
• Surat suara sudah ditandatangani oleh ketua KPPS
• Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak)
• Surat suara tidak ada tanda coretan
• Dicoblos memakai alat cobos yang disediakan di TPS
Baca Juga: Perbedaan Exit Poll, Quick Count, dan Real Count Metode Hitung Surat Suara Pemilu 2024
• Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut maupun nama paslon atau foto paslon, akan dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan