Rekayasa Hukum

Haposan melanjutkan, proses penetapan Gibran sebagai cawapres melalui rekayasa hukum (konstitusi) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023 merupakan upaya menghianati konstitusi dan merupakan tindakan yang sangat memalukan.
“Tindakan ini secara nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” jelas Haposan.
Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil pendamping Prabowo, yang diterima langsung KPU tanpa merevisi dan/atau mengubah PKPU yang mensyaratkan umur 40 tahun merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
"Hal ini terbukti keputusan DKPP dalam Keputusanya Komisioner KPU dinyatakan bersalah," kata Haposan.
Para relawan Ganjar-Mahfud, kata Haposan, menilai bahwa hukum telah digunakan sebagai instrumen politik, untuk menyandera tokoh-tokoh politik supaya mendukung paslon tertentu, dan merupakan tindakan untuk merusak sistem hukum.
Selain itu, tindakan presiden dengan mengarahkan aparat pemerintah untuk mendukung paslon tertentu merupakan penodaan terhadap demokrasi di Indonesia.
Sementara di berbagai daerah masyarakat disiram bantuan sosial (Bansos) tanpa melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bansos senilai Rp492 triliun, sebelum dilangsungkanya Pemilu 2024.
"Demikian Petisi Brawijaya ini disampaikan, Tuhan meridhoi upaya kita bersama untuk membangun Indonesia sesuai cita-cita yang tercantum didalam Pembukaan UUD 1945," tandas Haposan.
Baca Juga: Siapkan Langkah Hukum dan Politik, Mahfud MD: Tahapan Pemilu Belum Berakhir