Apa Itu Hak Angket DPR? Diusulkan Ganjar untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 21 Februari 2024 | 12:50 WIB
Apa Itu Hak Angket DPR? Diusulkan Ganjar untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Gedung DPR RI (Instagram/alivikry)

Suara.com - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo meminta DPR RI untuk menggunakan hak angket terkait dengan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Dugaan adanya kecurangan dalam pemilu 2024 ini diungkap Ganjar saat menghadiri rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di Gedung High End, Jakarta Pusat pada Kamis (15/2/2024) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar mengaku pihaknya menerima banyak pesan masuk soal bukti-bukti kecurangan pemilu yang tertangkap kamera hingga meresahkan banyak pihak.

Ganjar menyebut dirinya akan meminta DPR RI untuk menggunakan hak angket demi mengusut tuntas dugaan kecurangan Pemilu 2024 tersebut. Langkah Ganjar ini juga direspons positif oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan.

"Kami melihat langkah tersebut sebagai inisiatif yang baik. Ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan hak angket itu, apalagi fraksi PDI Perjuangan itu fraksi yang besar,” ungkap Anies saat ditemui di Posko THN AMIN Jakarta Selatan, Selasa (20/02/2024) kemarin.

Lalu, apa sebenarnya hak angket DPR RI tersebut?

Mengutip dari laman resmi dpr.go.id, pada dasarnya DPR RI diberikan banyak fungsi. Salah satunya ialah fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI diberikan tiga hak, yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Hak Angket DPR RI sendiri diartikan sebagai sebuah hak mutlak para anggota DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan dasar adanya dugaan penyelewengan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket ini dapat digunakan ketika adanya dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan yang melibatkan para pemangku jabatan negara hingga merugikan banyak pihak.

baca juga

Namun, hak angket ini juga memiliki syarat tertentu agar bisa digunakan. Syarat paling utama dari hak angket ini harus diusulkan setidaknya 25 orang dari satu fraksi yang sama. Tak hanya itu, hak angket ini juga harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen penyelidikan sebagai bahan pembahasan dalam sidang hak angket.

Dalam kasus dugaan kecurangan pemilu ini, Ganjar meminta agar para anggota DPR RI dari fraksi yang mendukungnya, yaitu Partai Perindo, PPP, Hanura, dan PDI Perjuangan untuk mengajukan hak angket.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-Detik Komeng Cium Tangan Titiek Soeharto, Etikanya Jadi Perbincangan

Detik-Detik Komeng Cium Tangan Titiek Soeharto, Etikanya Jadi Perbincangan

Entertainment | Rabu, 21 Februari 2024 | 12:25 WIB

Cuma Dapat 10 Suara di Pemilu 2024, Dede Sunandar: Pak Kasihan Pak

Cuma Dapat 10 Suara di Pemilu 2024, Dede Sunandar: Pak Kasihan Pak

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 11:30 WIB

Siap-siap MK Sambut 'Hujan' Perkara Gugatan Pemilu 2024

Siap-siap MK Sambut 'Hujan' Perkara Gugatan Pemilu 2024

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 11:29 WIB

Dikenal sebagai Artis Film Panas, Ayu Azhari Punya Kans Jadi Ibu Dewan?

Dikenal sebagai Artis Film Panas, Ayu Azhari Punya Kans Jadi Ibu Dewan?

News | Rabu, 21 Februari 2024 | 11:19 WIB

Lagi Senyam-senyum, Siti Atikoh Langsung Kicep Usai Tangan Ditepis Megawati Saat Foto Bareng

Lagi Senyam-senyum, Siti Atikoh Langsung Kicep Usai Tangan Ditepis Megawati Saat Foto Bareng

Lifestyle | Rabu, 21 Februari 2024 | 11:12 WIB

Terkini

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Dorong Digitalisasi PAD Gowa, BRI Hadirkan Integrasi Sistem Pembayaran Lewat BRIAPI

Dorong Digitalisasi PAD Gowa, BRI Hadirkan Integrasi Sistem Pembayaran Lewat BRIAPI

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak

Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim

Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:32 WIB

BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak

BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak

Sumsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:30 WIB

M3GAN: Perpaduan Unik Horor Fiksi Ilmiah dan Komedi Satire yang Cerdas!

M3GAN: Perpaduan Unik Horor Fiksi Ilmiah dan Komedi Satire yang Cerdas!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding

Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis

Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Kita Tak Kekurangan Program Lingkungan, Kita Kekurangan Kebiasaan

Kita Tak Kekurangan Program Lingkungan, Kita Kekurangan Kebiasaan

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:28 WIB

AS Lipat Gandakan Produksi Komponen Interseptor Rudal PAC-3 dan THAAD

AS Lipat Gandakan Produksi Komponen Interseptor Rudal PAC-3 dan THAAD

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:28 WIB

×