Temuan Komnas HAM: Nakes hingga Pekerja IKN Kehilangan Hak Memilih pada Pemilu 2024

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:23 WIB
Temuan Komnas HAM: Nakes hingga Pekerja IKN Kehilangan Hak Memilih pada Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu (Freepik)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap temuannya berdasarkan hasil pemantauan Pemilu 2024.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyebut, pihaknya menemukan banyak kelompok termarjinalkan yang tidak dapat menggunakan hak suaranya.

Di antaranya, di sektor kesehatan, banyak rumah sakit yang tidak memiliki tempat pemungutan suara (TPS), sehingga tenaga kesehatan yang harus bertugas, termasuk pasien saat Pemilu 2024 tidak dapat menggunakan hak suaranya.

"Hampir seluruh Rumah Sakit tidak memiliki TPS Khusus sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih," kata Atnike dikutip Suara.com, Kamis (22/2/2024).

Kemudian terdapat warga binaan pemasyarakatan atau narapidana harus kehilangan hak suaranya untuk memilih karena tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) atua Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, terdapat 1.804 warga binaan yang tidak dapat memilih karena tidak memiliki e-KTP.

Sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso, terdapat 205 warga binaan yang masuk dalam DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara.

"Hal yang sama juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado dimana 101 WBP (warga binaan) yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara," imbuh Atnike.

Potensi kehilangan kesempatan menggunakan hak suara juga dialami kelompok disabilitas.

Baca Juga: Pemilu Telan Banyak Nyawa KPPS dan Sirekap Tuai Kecurigaan, ICW dan KontraS Desak KPU Buka-bukaan ke Publik

Komnas HAM menemukan sarana dan prasarana yang tidak ramah kelompok disabilitas.

"Komnas HAM juga tidak menemukan adanya surat suara braille bagi pemilih netra," ujar Atnike.

Kalangan pekerja juga mengalami hal serupa, harus bekerja sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.

Disebut Atnike, hal itu berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/ Buruh dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak mewajibkan perusahaan untuk meliburkan para pekerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI