Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu 2024, Termasuk Capres-Cawapres

Minggu, 25 Februari 2024 | 18:35 WIB
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu 2024, Termasuk Capres-Cawapres
Potret Mahfud MD. (Instagram/ mohmahfudmd)

Suara.com - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengungkap tidak ada yang salah dari upaya mengajukan hak angket di DPR guna menguak dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Hanya saja, Mahfud menekankan, hak angket tidak akan bisa mengubah hasil dari Pemilu 2024.

Baca Juga:

Pesan Menohok Mahfud MD: Video Pemimpin Dzalim Dihabisi Rakyat, Sindir Siapa?

Qodari Ejek Nasib Amsyong Ganjar Pranowo Kalah Pilpres: Partai dan Kursi DPR Nggak Punya, Modal Sosial Habis!

2024 The End of Amien Rais, Qodari Tertawa Lepas: Dia Cuma Kecambah bukan Pohon Besar

Mahfud mengatakan, hak angket juga tidak bisa mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan capres-cawapres di Pilpres 2024.

"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah," kata Mahfud di Sleman, Yogyakarta, Minggu (25/2/2024).

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, hak angket sendiri merupakan hak yang dimiliki oleh DPR RI guna melakukan pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.

Baca Juga: Guyonan Tepi Jurang Ala Qodari Soal Ganjar di Pilpres, Sikat Hasil Suara dengan Gelaran Pildun U-17

Karena itu, yang disasar melalui hak angket ialah kebijakan yang dibuat pemerintah. Hal tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang menjadi digelar dengan kebijakan dari pemerintah.

"Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah," ungkapnya.

Karena itu, Mahfud mengatakan, hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik.

Sebagai cawapres, dirinya merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket.

Ganjar Semangat Hak Angket

Calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo. (Suara.com/Bagaskara)
Calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo. (Suara.com/Bagaskara)

Sebelumnya, Ganjar mengakui butuh dukungan dari partai-partai pengusung capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin atau AMIN untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan di Pilpres 2024. Kekinian dia juga mengklaim telah meminta agar PDIP dan PPP selaku partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI