Dinyatakan Bawaslu Terbukti Bersalah Kampanye Tanpa Cuti, Zulkifli Hasan Cuma Dikenai Sanksi Ringan

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 29 Februari 2024 | 18:33 WIB
Dinyatakan Bawaslu Terbukti Bersalah Kampanye Tanpa Cuti, Zulkifli Hasan Cuma Dikenai Sanksi Ringan
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas di Sulsel. (ist)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersalah karena berkampanye tanpa mengajukan cuti sebagai pejabat publik.

"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," kata Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI Puadi saat membacakan putusan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Untuk itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu hanya dijatuhi sanksi teguran untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Totok Hariyono menyebut bahwa pria yang akrab disapa Zulhas itu melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengharuskan pejabat publik cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.

Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 juga mengatur bahwa cuti hanya diberikan sehari sepekan. Artinya, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah/hari libur, termasuk akhir pekan.

Pada pertimbangan putusan Bawaslu, Zulhas disebut telah melakukan kampanye pemilu 3 kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye yaitu pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Kemudian, Zulhas juga dianggap melanggar karena tidak cuti pada 24 Januari 2024 saat. berkampanye di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Zulhas juga dinilai telah menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.

Sebab, surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.

Namun, Totok mengungkapkan persetujuan izin cuti tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye pemilu.

"Selain berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN, selain itu Terlapor juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," tandas Totok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Protes Hasil Pemilu Banyak Kecurangan, Partai Buruh Ancam KPU: Ekonomi Bisa Kami Buat Lumpuh!

Protes Hasil Pemilu Banyak Kecurangan, Partai Buruh Ancam KPU: Ekonomi Bisa Kami Buat Lumpuh!

Kotak Suara | Kamis, 29 Februari 2024 | 17:32 WIB

Dianggap Hanya Mengada-ada, Demokrat: Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Bisa Ditolak

Dianggap Hanya Mengada-ada, Demokrat: Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Bisa Ditolak

Kotak Suara | Kamis, 29 Februari 2024 | 17:25 WIB

Terakhir Hari Ini, KPU Ingatkan Peserta Pemilu Segera Laporkan Dana Kampanye

Terakhir Hari Ini, KPU Ingatkan Peserta Pemilu Segera Laporkan Dana Kampanye

Kotak Suara | Kamis, 29 Februari 2024 | 17:14 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB