Lagi Terancam Gagal Lolos ke Senayan, PPP Ngarep Aturan Anyar Ambang Batas Parlemen Berlaku di Pemilu 2024

Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 01 Maret 2024 | 10:07 WIB
Lagi Terancam Gagal Lolos ke Senayan, PPP Ngarep Aturan Anyar Ambang Batas Parlemen Berlaku di Pemilu 2024
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy alias Rommy. [suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP tengah ketar-ketir karena terancam tak lolos ke Senayan akibat perolehan suara di Pemilu 2024 turun di bawah 4 persen atau tak memenuhi syarat batas ambang parlemen.

Di situasi yang sama, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Rohamurmuziy atau Rommy sempat berharap, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen bisa segera berlaku di Pemilu 2024.

Baca Juga:

Sisi Tak Terungkap Prabowo Saat di Kopassus Dibongkar Mantan Gubernur Jakarta

Langka! Pertama Dalam Sejarah: Penyidik KPK Geledah Kantor Sendiri

Alhamdulillah! Calon Menantu Susi Pudjiastuti Masuk Islam, Ikrar Syahadat Dibimbing Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir

Harapan Rommy, KPU bisa sesegera mungkin berkonsultasi kepada MK guna mengubah Peraturan KPU.

Bukan tanpa sebab, Rommy menyinggung soal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang langsung berlaku di Pilpres 2024.

"Mengapa? perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku pada Pemilu 2024, tetapi penghapusan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029," kata Rommy dikutip Jumat (1/3/2024).

baca juga

Rommy mengaku, PPP begitu menyambut baik atas putusan MK tersebut.

Dengan mengubah sistem ambang batas, Rommy menilai nantinya suara yang disalurkan oleh rakyat benar-benar terkonversi menjadi perolehan kursi anggota DPR.

"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," ungkapnya.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

MK pada putusannya menyatakan ambang batas parlemen empat persen wajib diubah sebelum Pemilu 2029.

Meski begitu, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan Perludem.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra juga menegaskan bahwa MK menyerahkan tentang perubahan ambang batas parlemen diserahkan kepada pembentuk UU atau DPR RI.

Namun, perubahan itu harus memperhatikan lima poin yaitu desain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Selain itu, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Poin lainnya ialah perubahan aturan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol.

Saldi Isra juga menegaskan perubahan harus telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.

"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," tandas Saldi.

PPP Tengah Terancam

Penghitungan suara KPU menunjukan penurunan pada suara PPP menjadi di bawah 4 persen per Jumat (1/3/2024). (Tangkap layar)
Penghitungan suara KPU menunjukan penurunan pada suara PPP menjadi di bawah 4 persen per Jumat (1/3/2024). (Tangkap layar)

PPP kini harus tepok jidat karena jumlah perolehan suaranya turun dari 4 persen.

Dilihat Suara.com di pemilu2024.kpu.go.id pada Jumat (1/3/2024), PPP memperoleh 3.037.766 suara atau 3,97 persen.

Padahal PPP harus mengumpulkan suara minimal 4 persen supaya bisa lolos ke parlemen.

Sebelumnya, partai berlambang kakbah diprediksi ikut melenggang ke parlemen karena berhail meraih 4 persen suara menurut hasil penghitungan sementara KPU.

KPU telah memperbarui data perolehan suara per Jumat pukul 08.00 WIB. Data yang masuk diperoleh dari 540.248 suara atau 65,62 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sandiaga Uno Cs Tepok Jidat! Suara PPP di Real Count KPU Turun di Bawah 4 Persen

Sandiaga Uno Cs Tepok Jidat! Suara PPP di Real Count KPU Turun di Bawah 4 Persen

Kotak Suara | Jum'at, 01 Maret 2024 | 09:17 WIB

MK Bolehkan Ambang Batas Parlemen Diubah untuk Pemilu 2029

MK Bolehkan Ambang Batas Parlemen Diubah untuk Pemilu 2029

News | Jum'at, 01 Maret 2024 | 03:15 WIB

Hasil Suara Kalah Saing di Pemilu 2024, Anang Hermansyah Kasih Selamat ke Krisdayanti

Hasil Suara Kalah Saing di Pemilu 2024, Anang Hermansyah Kasih Selamat ke Krisdayanti

Entertainment | Kamis, 29 Februari 2024 | 21:10 WIB

Meski Tak Diuntungkan, Ini Alasan Ganjar Pranowo Gencar Dorong Hak Angket

Meski Tak Diuntungkan, Ini Alasan Ganjar Pranowo Gencar Dorong Hak Angket

Your Say | Kamis, 29 Februari 2024 | 20:25 WIB

Divonis Infeksi Paru, Dede Sunandar Ungkap Biaya Rumah Sakit Sekali ke Dokter

Divonis Infeksi Paru, Dede Sunandar Ungkap Biaya Rumah Sakit Sekali ke Dokter

Entertainment | Jum'at, 01 Maret 2024 | 08:15 WIB

Terkini

Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

News | Sabtu, 26 September 2026 | 06:31 WIB

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Health | Sabtu, 26 September 2026 | 04:03 WIB

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

×