Pemerintah dan DPR Diminta Akomodasi Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Chandra Iswinarno

Selasa, 05 Maret 2024 | 03:00 WIB
Pemerintah dan DPR Diminta Akomodasi Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin (Antara/HO-Dokumentasi Pribadi)

Suara.com - Pemerintah dan DPR didesak untuk mengakomodasi peutusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang diputuskan beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin merespons putusan MK yang meminta pembuat undang-undang untuk mengubah ambang batas parlemen.

"Suka tidak suka, senang tidak senang, DPR nanti termasuk dengan pemerintah membahas revisi undang-undang tersebut, mengakomodasi putusan MK tersebut. Bukan hanya mengakomodasi, mengeksekusi," ucapnya, Senin (4/3/2024).

Ujang menilai, ambang batas parlemen lebih baik dihapuskan atau nol persen. Meski begitu, ia berharap ada rumusan ambang batas parlemen yang lebih baik, seperti dalam pertimbangan MK.

"Tapi memang dengan nanti variasi-variasi format, ketentuan, disesuaikan dengan tata tertib di DPR, Undang-Undang MD3 (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," ucapnya.

Ia juga menuturkan, putusan MK harus dihormati, terlepas dari adanya pro-kontra yang terjadi.

Lebih lanjut, ia menekankan, revisi ambang batas parlemen pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah harus ada sebelum Pemilu 2029.

"Tinggal nanti bagaimana anggota DPR yang baru hasil pemilu yang saat ini, bisa merevisi Undang-Undang Pemilu sebelum Pemilu 2029 agar keputusan MK itu bisa dieksekusi," tuturnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perludem. Dalam amar putusannya, MK menyatakan pasal tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.

baca juga

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan ambang batas parlemen empat persen.

Mahkamah menyebut penentuan besaran angka atau persentase ambang batas yang tidak rasional itu telah menimbulkan disproporsionalitas antara suara pemilih dengan jumlah partai politik di DPR, sehingga melanggar hak konstitusional pemilih. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKB Usulkan Ambang Batas Parlemen Dinaikkan Jadi 7 Persen, Begini Penjelasannya

PKB Usulkan Ambang Batas Parlemen Dinaikkan Jadi 7 Persen, Begini Penjelasannya

Kotak Suara | Senin, 04 Maret 2024 | 22:10 WIB

Pastikan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat, Dasco Gerindra Ungkap Perjanjian Pemerintah-DPR

Pastikan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat, Dasco Gerindra Ungkap Perjanjian Pemerintah-DPR

Kotak Suara | Senin, 04 Maret 2024 | 07:50 WIB

Dukung Ambang Batas Parlemen dan Presiden Dihapus, Fahri Hamzah: Bikin Rakyat Berjarak

Dukung Ambang Batas Parlemen dan Presiden Dihapus, Fahri Hamzah: Bikin Rakyat Berjarak

News | Senin, 04 Maret 2024 | 06:23 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×