PKB Usulkan Ambang Batas Parlemen Dinaikkan Jadi 7 Persen, Begini Penjelasannya

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto | Suara.com

Senin, 04 Maret 2024 | 22:10 WIB
PKB Usulkan Ambang Batas Parlemen Dinaikkan Jadi 7 Persen, Begini Penjelasannya
Wasekjen PKB Syaiful Huda. [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan usulan agar parliamentary threshold naik menjadi 7 persen usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Wasekjen PKB) Syaiful Huda saat ditemui wartawan di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).

"Parliamentary threshold itu malah harus dinaikkan, 2024 Pemilu ini PKB usulkan 7 persen, kenapa? Supaya terjadi proses pelembagaan politik supaya lebih stabil dan produktif," katanya.

Huda menjelaskan, usulan tersebut disampaikan karena komposisi partai-partai di Indonesia saat ini bila dikelompokkan bisa mencukupi 7 persen ambang batas parlemen.

"Kenapa 7 persen? Karena kami rasa partai di Indonesia ini cukuplah, secara ideologis ya oleh lima kekuatan. Ada kekuatan yang berbasis secara ideologis, politik lima kekuatan. Ada kekuatan yang berbasis kekayaan, berbasis nasionalisme, berbasis agama," ujarnya.

"Seperti PKB ini, partai yang berbasis agama dan nasionalisme cukup diwakili oleh kelompok ini," lanjutnya.

Lebih lanjut, Huda mengakui bahwa PKB tidak setuju apabila ambang batas parlemen dijadikan 0 persen.

"Kalau parliamentary threshold 0 persen artinya berserak partai-partai di parlemen. Presiden terpilih pusing mau konsolidasi. Jadi produktivitas presiden akan terhalangi," jelasnya.

Menurutnya, terlalu banyaknya partai di parlemen justru akan memperlemah proses pelembagaan secara politik.

"Kita akan semakin menarik jauh dari proses pelembagaan demokrasi. Begitu banyak multipartai, begitu pula terjadi pelemahan proses pelembagaan politik," tutur Huda.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa 'partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR'.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKB Siapkan Figur Mengejutkan untuk Maju di Pilkada DKI Jakarta, Siapa Dia?

PKB Siapkan Figur Mengejutkan untuk Maju di Pilkada DKI Jakarta, Siapa Dia?

News | Senin, 04 Maret 2024 | 18:48 WIB

Dukung Ambang Batas Parlemen dan Presiden Dihapus, Fahri Hamzah: Bikin Rakyat Berjarak

Dukung Ambang Batas Parlemen dan Presiden Dihapus, Fahri Hamzah: Bikin Rakyat Berjarak

News | Senin, 04 Maret 2024 | 06:23 WIB

Ambang Batas Parlemen 4 Persen Bikin Suara Rakyat Terbuang Sia-sia

Ambang Batas Parlemen 4 Persen Bikin Suara Rakyat Terbuang Sia-sia

Kotak Suara | Senin, 04 Maret 2024 | 00:00 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB