Hotman Paris Klaim Semua Dalil Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Gugur

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 16 April 2024 | 18:17 WIB
Hotman Paris Klaim Semua Dalil Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Gugur
Tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea. [Ist]

Suara.com - Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris mengklaim dalil permohonan dalam sengketa Pilpres 2024 sudah gugur.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai menyerahkam berkas kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hotman menjelaskan tudingan politisasi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan Prabowo-Gibran telah gugur karena tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.

“Bansos gugur bahkan tidak ada satupun saksi mereka yang yaitu warga, pemilih yang memilih gara-gara disogok bansos. Tidak ada,” kata Hotman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Kemudian, soal keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden juga dinilai sudah menjadi dalil yang gugur.

“Putusan MK nomor 90 berlaku sejak diucapkan, sehingga tidak perlu menunggu perubahan peraturan KPU karena berlaku otomatis sebagai hukum positif sehingga pencalonan presiden cukup dengan salah satu syaratnya pernah jadi kepala daerah,” tutur Hotman.

Hal lainnya yakni, soal Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang didalilkan menjadi salah satu alat kecurangan untuk memanipulasi perolehan suara.

“Sirekap, kata KPU tidak dipakai sebagai dasar penghitungan final suara, jadi tidak relevan,” ujar Hotman.

Terakhir mengenai dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) melalui penunjukkan penjabat kepala daerah.

baca juga

“Ternyata MK pun sudah pernah memutus tentang penjabat kepala daerah dan mengetahui bahwa penjabat kepala daerah itu ada, tidak pernah ditolak, jadi semuanya gugur mereka punya tuduhan-tuduhan,” katanya.

Perlu diketahui, sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mencapai putusan, MK memberikan kesempatan kepada para pihak dalam sengketa hasil pemilu untuk memberi tambahan alat bukti dan kesimpulan.

Para pihak yang dimaksud ialah para pemohon yaitu pasangan calon presiden san calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selain itu, pihak yang juga perlu menyiapkan tambahan alat bukti dan kesimpulan ialah KPU selaku termohon, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keras! Hotman Paris Ejek Tim Hukum AMIN Dan Ganjar: Refly Harun Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Keras! Hotman Paris Ejek Tim Hukum AMIN Dan Ganjar: Refly Harun Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Kotak Suara | Selasa, 16 April 2024 | 18:08 WIB

Menggebu-gebu Hotman Paris Lempar Tantangan Ke Rocky Gerung: Aku Tantang Kau Berdebat Hukum!

Menggebu-gebu Hotman Paris Lempar Tantangan Ke Rocky Gerung: Aku Tantang Kau Berdebat Hukum!

News | Selasa, 16 April 2024 | 18:01 WIB

Yusril Ungkap Amicus Curiae Megawati Tak Bakal Jadi Pertimbangan Hakim MK, Begini Alasannya

Yusril Ungkap Amicus Curiae Megawati Tak Bakal Jadi Pertimbangan Hakim MK, Begini Alasannya

Kotak Suara | Selasa, 16 April 2024 | 17:54 WIB

Terkini

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

×