Keras! Hotman Paris Ejek Tim Hukum AMIN Dan Ganjar: Refly Harun Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Selasa, 16 April 2024 | 18:08 WIB
Keras! Hotman Paris Ejek Tim Hukum AMIN Dan Ganjar: Refly Harun Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan
Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris menantang Rocky Gerung untuk berdebat soal hukum. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Anggota Tim Pembela Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris jemawa dengan kualitas pengacara timnya dibanding dengan tim hukum pasangan calon lain.

Hotman Paris membandingkan kualitas tim hukum Prabowo-Gibran dengan tim hukum lain yang berperkara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Di awal perkara ini semua masyarakat mengatakan kok nggak imbang pengacaranya. Yang hadir hari ini semua pengacara-pengacara top yang sudah puluhan tahun berperkara,” kata Hotman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Menggebu-gebu Hotman Paris Lempar Tantangan Ke Rocky Gerung: Aku Tantang Kau Berdebat Hukum!

Dia lantas membandingkan tim hukumnya seperti Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Otto Cornelis Kaligis, dan Fahri Bachmid dengan pengacara dari kubu lawan seperti Refly Harun, Bambang Widjojanto, Todung Mulya Lubis, dan Henry Yosodiningrat.

“Yang di sana Refly Harun tidak pernah bersidang, pengacaranya 01, (Todung) Mulya Lubis cuma konsultan. Anda bisa lihat betapa hancurnya pembelaan mereka,” ejek Hotman.

Baca Juga: Kronologi Perseteruan Rocky Gering Dan Hotman Paris, Dari Cincin ke Otak

Perlu diketahui, sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mencapai putusan, MK memberikan kesempatan kepada para pihak dalam sengketa hasil pemilu untuk memberi tambahan alat bukti dan kesimpulan.

Para pihak yang dimaksud ialah para pemohon yaitu pasangan calon presiden san calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selain itu, pihak yang juga perlu menyiapkan tambahan alat bukti dan kesimpulan ialah KPU selaku termohon, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI