- 13 BPR/BPRS tutup sepanjang 2026 setelah izin usahanya dicabut OJK.
- LPS menjamin dana nasabah dikembalikan maksimal 5 hari setelah bank ditutup.
- Sekitar 1.400 BPR belum punya core banking system untuk deteksi risiko lebih dini.
Suara.com - Sebanyak 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) telah dicabut izin usahanya sepanjang 2026. Di tengah maraknya penutupan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah yang masuk dalam skema penjaminan dapat dikembalikan dengan cepat.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, dana nasabah bank yang dilikuidasi akan dibayarkan paling lambat lima hari setelah bank resmi ditutup dan tim likuidasi terbentuk.
"Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu 5 hari saja. Seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp2 miliar, itu akan dikembalikan," kata Anggito saat ditemui di sela-sela acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Ketentuan tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya jumlah BPR dan BPRS yang harus keluar dari industri. LPS sendiri mencatat 13 bank telah ditutup sepanjang tahun ini setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, tantangan LPS bukan hanya soal mengembalikan dana nasabah. Persoalan kualitas dan ketepatan waktu data nasabah juga menjadi perhatian.
Anggito mengungkapkan masih terdapat ketertinggalan data pada sejumlah BPR dan BPRS. Kondisi ini dapat memperlambat proses resolusi ketika sebuah bank dinyatakan bermasalah.
Untuk mengatasinya, LPS akan mendorong integrasi core banking system, khususnya pada BPR. Langkah ini diharapkan memungkinkan LPS memperoleh data yang lebih mutakhir sekaligus mendeteksi lebih dini perubahan perilaku rekening nasabah.
"Jadi untuk resolusi itu jauh lebih cepat, lebih prudent, lebih forward looking. Selama ini resolusi itu selalu terlambat karena data yang terkumpul itu biasanya lag dua bulan atau bahkan tiga bulan," ujar Anggito.
Menurut Anggito, masih terdapat sekitar 1.400 BPR yang belum memiliki core banking system. Integrasi sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara data historis dengan kondisi rekening terkini ketika sebuah bank harus masuk tahap resolusi.
Berdasarkan data yang disampaikan, berikut daftar 13 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — 7 Januari 2026.
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — 27 Januari 2026.
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari 2026.
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali — 18 Februari 2026.
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta — 9 Maret 2026.
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat — 31 Maret 2026.
- PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatra Barat — 7 April 2026.
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah — 25 Juni 2026.
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur — 3 Juli 2026.
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta — 7 Juli 2026.
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat — 16 Juli 2026.
- PT BPR Citra Bersada Abad, Bekasi Barat, Jawa Barat — 19 Agustus 2026.
- PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat — 1 September 2026.
Mengenai kemungkinan bertambahnya BPR maupun BPRS yang ditutup hingga akhir 2026, Anggito mengatakan keputusan tersebut berada di tangan OJK.
Dia menjelaskan, saat ini OJK tengah melakukan konsolidasi industri perbankan melalui berbagai skema, mulai dari merger, akuisisi hingga likuidasi.
"Kami bagian likuidasi. Jumlahnya berapa, tergantung pada OJK," kata Anggito.