MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 22 April 2024 | 10:13 WIB
MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang yang disiarkan secara virtual (ANTARA/Dyah Dwi)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil terdapat kecurangan penyelenggara pemilu dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada permohonannya, tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyebut bahwa penetapan itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Juga:

Tiba di Gedung MK, Ganjar-Mahfud Taruh Kepercayaan Sepenuhnya Kepada Hakim Konstitusi

Sebab, pada aturan tersebut, syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun.

Namun, Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presden sebelum KPU merevisi PKPU sesuai dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Laporan-laporan dimaksud telah ditindaklanuti dengan penanganan pelanggaran serta pembahasan oleh Bawaslu. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Bawaslu beserta jajarannya telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan-laporan yang didalikan Pemohon,” kata Anggota Majelis Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Namun, Enny melanjutkan pihaknya menilai penanganan perkara di Bawaslu masih bersifat formalistik.

Untuk itu, Enny memberikan masukan kepada Bawaslu agar melakukan perbaikan.

baca juga

“Perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu, termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu sehingga, Bawaslu harus masuk ke dalam subtansi laporan atau temuan untuk membuktikan ada-tidaknya secara substansial telah terjadi pelanggaran pemilu, termasuk dalam hal ini pemilihan kepala daerah,” tutur Enny.

“Artinya, bilamana perubahan dimaksud tidak dilakukan, hal demikian akan mengancam terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegrita,” tambah Enny.

Cawapres Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Ari Welianto]
Cawapres Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Ari Welianto]

Untuk itu, Enny menilai Bawaslu terancam kehilangan eksistensinya sebagai lembaga pengawas pemilu untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, dalil Pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 dengan alasan kurang bukti materil adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Enny.

Sekadar informasi, majelis hakim konstitusi membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar hari ini, Senin (22/4/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah Selesaikan Masalah Pemilu di Indonesia

Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah Selesaikan Masalah Pemilu di Indonesia

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 10:06 WIB

Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Boleh Ada Yang Interupsi

Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Boleh Ada Yang Interupsi

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 09:40 WIB

Hadiri Sidang Keputusan MK, Muhaimin Iskandar Diingatkan Tak Lakukan Ini

Hadiri Sidang Keputusan MK, Muhaimin Iskandar Diingatkan Tak Lakukan Ini

News | Senin, 22 April 2024 | 09:27 WIB

Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?

Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?

News | Senin, 22 April 2024 | 09:14 WIB

Optimis Gugatan Dikabulkan MK, Kubu Ganjar-Mahfud: Kita Menunggu Putusan Bersejarah

Optimis Gugatan Dikabulkan MK, Kubu Ganjar-Mahfud: Kita Menunggu Putusan Bersejarah

News | Senin, 22 April 2024 | 09:09 WIB

Terkini

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!

Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap

Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap

Sumut | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:18 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:13 WIB

Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan

Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama

Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama

Health | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi

Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:06 WIB

×